Batam
BPJS Kesehatan Kedeputian Sumbagteng Paparkan Poin Penting Program JKN-KIS di Provinsi Kepri

Batam, Kabarbatam.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Kantor Cabang Batam paparkan sejumlah poin penting program JKN-KIS di Provinsi Kepri.
Pemparan ini disampaikan langsung oleh Deputy Wilayah Sumbagteng Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan BPJS se-Provinsi Kepri serta insan pers Batam dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pinter) yang berlangsung di Gravity Ten, Aston Hotel Batam, Kamis (25/11/2021)
Deputy Wilayah Sumbagteng Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie mengatakan, program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan.
“Sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” ungkap Deputy Wilayah Sumbagteng Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie.
Dijelaskan Eddy, dengan menjadi peserta program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong-royong membantu peserta yang sakit.
“Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri setiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit,” ujarnya.

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dan Kantor Cabang Batam paparkan sejumlah poin penting program JKN-KIS di Provinsi Kepri.
Lanjut, dr. Eddy Sulistijanto Hadie menyampaikan, bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
“Data per November secara nasional, sebanyak 226.488.849 jiwa penduduk Indonesia telah menjadi bagian dari peserta JKN-KIS. Sementara, di Provinsi Kepri jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 1.861.228 jiwa,” terangnya.
Pendaftaran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
“Pendaftaran dilakukan dikelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga terdaftar dalam KK,” jelasnya.
Pendaftaran dilakukan secara sendiri-sendiri. Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari kalender sejak pendaftaran.
Syarat pendaftaran, cukup melampirkan KK, KTP dan Buku Rekening Mandiri/BNI/BRI/BTN.
Besaran iuran peserta PBPU dan BP mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020 yakni :
Kelas I : Rp 150.000 / jiwa / bulan.
Kelas I I : Rp 100.000 / jiwa / bulan
Kelas III : Rp 42.000 / jiwa / bulan.
“Untuk Kelas III Rp 35.000 dibayar oleh peserta, Rp 7.000 dibantu dari APBN dan APBD,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam23 jam ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id2 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam7 jam ago
Sindikat Mafia Tanah Dibongkar, Li Claudia Chandra Apresiasi Polda Kepri
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline2 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Headline3 hari ago
DPRD dan Pemprov Kepri Tetapkan Perda Trantibumlinmas, Komitmen Wujudkan Masyarakat Tertib dan Berkeadaban