Connect with us

Batam

BPM-PTSP Tidak Keluarkan Izin, Alfamart Kavling Senjulung Terang-Terangan Beroperasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35179384
Gerai Alfamart yang berlokasi di RT 03/RW 11, Kelurahan Kabil, Kota Batam. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com– Gerai Alfamart yang berlokasi di RT 03/RW 11, Kelurahan Kabil, Kota Batam yang sempat disidak oleh Komisi I DPRD Kota Batam karena diduga ilegal lantaran tidak berizin, saat ini justru sudah beroperasi.
Pembangunan Alfamart itu juga di-hearing ke DPRD Kota Batam dan mendapat kritik karena dibangun tanpa memiliki legalitas berupa perizinan dari instansi terkait.
Dalam RDP, Komisi I DPRD Batam meminta pembangunannya dihentikan karena tak berizin. Bahkan Pemko Batam, sejak tahun 2019 tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk pembangunan Alfamart maupun indomaret di Batam.
Menanggapi beroperasi Alfamart di Kavling Senjulung, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Batam, Firmansyah kembali menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan gerai baru Alfamart tersebut.
“Sampai saat ini kami belum ada keluarkan izin, dan kemarin kami sudah mengingatkan (untuk tidak beroperasi),” ungkap Firmansyah kepada Kabarbatam.com, pada Minggu (13/9/2020).
Pertanyaannya, lantas siapa yang memberikan izin sehingga Alfamart Kavling Senjulung beroperasi? Pedagang sekitar meminta ketegasan dinas terkait untuk bertindak terkait beroperasinya gerai Alfamart tersebut.
Pedagang menilai, pembangunan Alfamart tersebut dapat berdampak pada kelangsungan usaha mereka.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perizinan penambahan gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Batam, berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Jum’at (24/7/2020).
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto mengatakan, dalam RDP kali ini dapat disimpulkan bahwa pembangunan gerai Alfamart di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil ilegal atau tak berizin.
“Jadi kesimpulannya bahwa penambahan-penambahan gerai ini ilegal atau tak berizin, yang menyatakan bukan saya tetapi BPM- PTSP dalam rapat ini terkait tidak adanya izin baru yang diberikan untuk penambahan gerai Alfamart yang baru,” tegasnya.
Sejauh ini manajemen Alfamart enggan memberikan komentar terkait beroperasinya Alfamart di Kavling Senjulung. (Tok)

Advertisement

Trending