Connect with us

Headline

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang Kasus Izin Pertambangan Bupati SH

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70007936

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan TPK dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH (Supian Hadi), Bupati Kotawaringin Timur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memgatakan, Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang TImur, Bukit Bestari. 
“Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada Kabarbatam.com, Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus ini, diduga tersangka SH menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. 
Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan  PT FMA, PT BI dan PT AIM. (adi)

Advertisement

Trending