Batam
bright PLN Batam Jamin Jaringan Transmisi SUTT Aman Radiasi

Batam, Kabarbatam.com– bright PLN Batam menjamin jaringan transmisi SUTT 150 KV Batu Besar – Nongsa, Kota Batam, tidak berdampak radiasi kepada masyarakat sekitar.
Corporate Secretary bright PLN Batam, Kishartanto Purnomo Putro menjelaskan bahwa jarak bangunan transmisi 150 KV dengan pemukiman warga dalam ambang batas aman.
Pria yang akrab disapa Tanto ini menjelaskan, pembangunan serupa sudah dilakukan bright PLN Batam di Jalan Brigjen Katamso, wilayah Tanjunguncang.
Dapat dilihat sepanjang jalan tersebut terbentang jaringan SUTT 150 KV dan sama sekali tidak mengganggu aktivitas warga dan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada dampak radiasi yang ditimbulkan dari transmisi SUTT 150 KV seperti yang dicemaskan warga,” ujar Tanto.
Kontruksi tower steel pole: tiang transmisi yang terbuat dari baja berbentuk bulat. Sementara itu jarak lokasi tower terdekat dengan rumah warga sekitar 6 meter dari batas area perumahan. Sedangkan ambang batas aman vertikal tower adalah 5 meter.
Dijelaskan Tanto lagi, jarak bebas aman itu sudah sesuai dengan SNI 04-6918-2002 dan Permen ESDM 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak minimum SUTT, SUTET, dan arus searah untuk jaringan penyaluran listrik.
“bright PLN Batam melakukan pembangunan Jaringan Transmisi SUTT Batu Besar Nongsa sudah sesuai dengan izin pembangunan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Executive Vice President of Health Safety and Environment bright PLN Batam, Arief Kuncoro memberikan pernyataan terkait radiasi.
“Adalah hal yang keliru jika ada kekhawatiran warga akan bahaya radiasi akibat adanya tiang dan kabel SUTT tersebut. Karena SUTT memiliki bahaya radiasi yang paling kecil dibandingkan sinar matahari. Bahkan jika dibandingkan dengan radiasi hanphone pun, SUTT masih kecil”, jelas Arief.
Lebih jauh Arief menjelaskan bahwa dalam teori, terpadat dua jenis radiasi, yakni ionazing dan non-ionazing. “Ionazing adalah radiasi yang dapat merubah sel pada tubuh manusia. Radiasi ini merupakan radiasi yang berbahaya seperti contohnya, alat rontgen rumah sakit, radio terapi, dan sinar matahari.”
“Jenis ini tidak berbahaya bagi manusia. Salah satu contoh radiasi jenis ini adalah radiasi handphone, TV, radio dan monitor. SUTT juga termasuk kategori ini”, tambahnya lagi.
Berdasarkan aturan pemerintah, batas maksimal yang boleh dijangkau dibawah kabel SUTT adalah sejauh enam meter. Jika hal ini sudah dipenuhi oleh bright PLN Batam, maka masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak radiasi yang ditimbulkan oleh SUTT.
“Berbeda dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), SUTT itu jauh lebih rendah. Masyarakat tidak perlu khawatir akan pembangunan SUTT, karena dampak radiasinya sangat kecil. Tidak berpengaruh terhadap sel tubuh manusia, bahkan terhadap hewan dan tumbuhan sekalipun” tutupnya. (*)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam19 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan12 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan