Connect with us

Anambas

Bupati Abdul Haris Hadiri Paripurna 3 Ranperda di DPRD KKA

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210331 Wa0031
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menghadiri rapat Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) di sekretariat kantor DPRD Rabu, 31 Maret 2021.

Anambas, Kabarbatam.com – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menghadiri rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu 31 Maret 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hasnidar dihadiri segenap anggota komisi.

Pada kesempatan itu, Abdul Haris menyampaikan tiga poin Ranperda. Pertama, pemberian insentif / kemudahan kepada masyarakat atau investor. Kedua, perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Ketiga, perubahan atas peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang desa.

Terkait insentif, Abdul Haris berharap ada kontribusi dan upaya peningkatan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal. Kepada investor agar bisa bermitra dengan usaha kecil mikro dan menengah serta koperasi dan industri dengan mengandalkan produksi dalam negeri.

Dijelaskan, Abdul Haris, pemerintah melakukan evaluasi perangkat daerah baru, pemekaran perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur dengan beberapa pertimbangan sesuai visi dan misi Kepala daerah, guna membangun daerah secara optimal dan berkesinambungan.

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang akan melaksanakan rencana pembangunan. Oleh karena itu, harus mampu mengakomodir amanah yang diberikan pemerintah, ” Sebut Abdul Haris.

Kemudian, katanya, lingkup kerja pemerintah daerah tercermin dalam tugas dan fungsi yang merupakan persentasi dari urusan yang desentralisasi kan disesuaikan dengan Undang – undang. Pembentukan Perangkat daerah harus didasarkan pada beban kerja yang tercermin dari bobot setiap urusan di kabupaten.

“Kita berharap, Ranperda ini dapat diproses dengan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sehingga dapat mempermudah langkah kerja investor, ” Sebutnya.

Bagi, investor yang bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Anambas akan memberikan dispensasi 2 tahun garansi bebas pajak untuk kedepannya. (Refi)

Advertisement

Trending