Connect with us

Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi Diperiksa KPK, Plt Jubir: Hanya Sebatas Klarifikasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46545936

Batam, Kabarbatam.com– Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi dipanggil Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri Sujadi dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Adapun objek dugaan tindak pidana  korupsi berupa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016- 2019.
Dalam surat panggilan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi dipanggil untuk dimintai keterangan, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Jl RE Martadinata, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Surat KPK bernomor R: 1864/22/11/2019 tersebut ditujukan langsung kepada Apri Sujadi selaku Bupati Bintan 2016 – 2021 d.a Kantor Bupati Bintan Jl Raya Tanjungpinang – Tanjunguban KM 42, Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan.
Surat tersebut juga mencantumkan nomor perintah penyelidikan Nomor.Sprin.Lidik: 72/01/05/2019 tanggal 16 Mei 2019.
Iguh Sipurba yang menandatangani surat tersebut atas nama Pimpinan KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan, u.b Direktur Penyelidikan KPK, meminta Bupati Bintan Apri Sujadi agar membawa curriculum vitae, Surat Pengangkatan/Pelantikan sebagai Bupati Bintan, SK pengangkatan sebagai anggota atau Wakil Ketua DKPBPB Kab Bintan, rekening koran, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
Bupati Bintan Apri Sujadi yang berusaha dikonfirmasi Kabarbatam.com terkait surat permintaan keterangan oleh KPK, sejak Selasa (30/12/2019) kemarin, belum memberikan tanggapannya. Begitupun dengan pesan singkat yang disampaikan melalui whatsapp juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Bupati Bintan Apri Sujadi pernah dilakukan pemanggilan oleh tim KPK. Pamanggilan tersebut, kata Ali, sebatas klarifikasi.
“Benar, pernah dilakukan pemanggilan
namun sebatas klarifikasi, Mas.
Adapun materi pemanggilan untuk dimintai klarifikasi, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali. (aan)

Advertisement

Trending