Bintan
Bupati Bintan Apri Sujadi Diperiksa KPK, Plt Jubir: Hanya Sebatas Klarifikasi
Batam, Kabarbatam.com– Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi dipanggil Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri Sujadi dipanggil untuk dimintai keterangannya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Adapun objek dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016- 2019.
Dalam surat panggilan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi dipanggil untuk dimintai keterangan, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Jl RE Martadinata, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Surat KPK bernomor R: 1864/22/11/2019 tersebut ditujukan langsung kepada Apri Sujadi selaku Bupati Bintan 2016 – 2021 d.a Kantor Bupati Bintan Jl Raya Tanjungpinang – Tanjunguban KM 42, Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan.
Surat tersebut juga mencantumkan nomor perintah penyelidikan Nomor.Sprin.Lidik: 72/01/05/2019 tanggal 16 Mei 2019.
Iguh Sipurba yang menandatangani surat tersebut atas nama Pimpinan KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan, u.b Direktur Penyelidikan KPK, meminta Bupati Bintan Apri Sujadi agar membawa curriculum vitae, Surat Pengangkatan/Pelantikan sebagai Bupati Bintan, SK pengangkatan sebagai anggota atau Wakil Ketua DKPBPB Kab Bintan, rekening koran, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
Bupati Bintan Apri Sujadi yang berusaha dikonfirmasi Kabarbatam.com terkait surat permintaan keterangan oleh KPK, sejak Selasa (30/12/2019) kemarin, belum memberikan tanggapannya. Begitupun dengan pesan singkat yang disampaikan melalui whatsapp juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Bupati Bintan Apri Sujadi pernah dilakukan pemanggilan oleh tim KPK. Pamanggilan tersebut, kata Ali, sebatas klarifikasi.
“Benar, pernah dilakukan pemanggilan
namun sebatas klarifikasi, Mas.
Adapun materi pemanggilan untuk dimintai klarifikasi, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali. (aan)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam23 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka