Connect with us

Natuna

Bupati Minta Pemerintah Pusat segera Perhatikan KEK Perikanan di Natuna

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211005 Wa0189

Natuna, Kabarbatam.com – Secara garis besar Kabupaten Natuna dikelilingi laut, oleh sebab itulah Natuna merupakan salah satu wilayah penghasil ikan terbesar di Indonesia.

Namun sangat disayangkan, dengan terbitnya Undang-undang (UU) Republik Indonesi (RI) nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah Pasal 14 ayat 1, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang berada didalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu, akhirnya tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan lautnya sendiri.

Sehingga sampai saat ini, nelayan Natuna merasa terganggu dengan adanya nelayan asing yang beroperasi di perairan perbatasan ini.

“Untuk itu kami Pemerintah Kabupaten Natuna, sangat mendukung pemerintah pusat dalam hal pengamanan laut Natuna oleh TNI, Bakamla dan kapal pengawas perikanan KKP, sehingga nelayan Natuna merasa aman,” ucap Bupati Natuna Wan Siswandi, dalam acara rapat Implementasi Kebijakan Hak Berdaulat (IKHB) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna Utara, secara virtual di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Bukit Arai, Senin, 04 Oktober 2021.

Kata Wan Siswandi, berdasarkan UU nomor 53 tahun 1999 dengan luas wilayah 216.113,42 Km2, daratan : 1.978,19 Km2 (0,75 %) dan lautan : 218.091,61 Km2 (99,2 ). Natuna memiliki pulau sebanyak 154 buah, dimana yang sudah berpenghuni sebanyak 27 buah, sedangkan yang belum berpenghuni sebanyak 127 buah, dan ada 7 pulau berbatasan dengan negara lain.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk cepat memperhatikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) perikanan dan pengembangan industri pariwisata, termasuk mendorong Geopark Nasional Natuna menjadi UNESCO Global Geopark (UGGp),” pinta Wan Siswandi. (Ifan)

Advertisement

Trending