Connect with us

Karimun

Buron Hampir Setahun, Pencuri Toko Arta Printing Sungai Lakam Berhasil Ditangkap

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F9829376

Karimun, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan di Toko Arta Printing Jalan Haji Arab, Sungai Lakam Timur, Karimun.
Bertempat di ruang Konferensi Pers, Senin, 6 Januari 2020 sore. Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono mengatakan, terduga pelaku pencurian di Arta Printing yang telah buron selama hampir satu tahun tepatnya pada tanggal 5 Februari 2019 lalu bernama Nanda Novfierman Syahputra (22) berhasil ditangkap.
“Terduga pelaku pencurian di Arta Printing yang kami tangkap bernama Nanda Novfierman Syahputra, melakukan tindak pencurian pada tanggal 5 Februari 2019 lalu, hingga hari ini berarti sudah hampir satu tahun buron, saat beraksi terduga pelaku nanda dibantu temannya bernama Kristo yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Meral,” kata AKP Herrie.
AKP Herrie Pramono menjelaskan modus kedua pelaku ini saat beraksi dengan cara memanjat, merusak blower dan kemudian pelaku langsung masuk melalui lubang dinding blower, atas kejadian tersebut korban pemilik Arta Printing mengalami kerugian sebesar Rp12.079.000 (dua belas juta tujuh puluh sembilan ribu) dan dua unit Handphone terdiri dari HP Samsung A3 dan HP Samsung Lipat.
Mantan Wakasatreskrim Polresta Barelang ini mengatakan berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : SpKap / 02 / 1 /2020 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2020 ,Tim Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penangkapan terduga pelaku Nanda saat berada di kawasan Telaga Emas, Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan diantaranya bukti celana dan satu unit Hp Samsung A3 yang dibeli dari hasil pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 yakni tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ayat 2 ke 4e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(gik)

Advertisement

Trending