Karimun
Buronan Kasus Korupsi Beras Raskin Ditangkap Jaksa di Karimun

Batam, Kabarbatam.com – 8 tahun buron, Purwadi terpidana kasus korupsi beras miskin (Raskin) berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Negeri Karimun di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB
Diketahui, terpidana Purwadi yang menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam tahun anggaran 2010 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 65.988.225.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terhadap terpidana Purwadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp. 50.000.000 subsidair 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 1.500.000 subsidair 1 bulan penjara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini saat konferensi pers di Lobby Kejari Batam, Rabu (30/3/2022) malam.
Dijelaskan Herlina, selama ini terpidana Purwadi berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun serta bekerja sebagai tenaga keamanan atau sekuriti.
“Saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan. Tim Kejaksaan Agung dan tim AMC sudah memonitoring pelaku selama satu bulan ini. Lebih diyakinkan lagi, pelaku telah mengganti KTP Batam dengan KTP Tanjung Balai Karimun. Dari perpindahan itulah, dapat dipastikan bahwa memang dia pelakunya,” ungkap Herlina Setyorini.
Diwaktu yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah menjelaskan, sebelumnya proses penyidikan terhadap perkara ini berlangsung di Polresta Barelang yakni pada tahun 2010.
“Pada saat itu, terpidana Purwadi memang tidak dilakukan penahanan. Sidang dengan pemeriksaan seperti biasa dan kita telusuri. Ternyata, ketika sudah inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak ada,” jelasnya.
Tak hanya itu, upaya pemanggilan secara pantas terhadap terpidana Purwadi sudah pernah dilakukan, tetapi pelaku lebih memilih untuk berpindah-pindah dan terakhir ketahuan karena ia merubah KTP.
“Dia melakukan korupsi bersama Lurah Sei Binti yang terlebih dahulu dieksekusi. Jadi total tersangka pada saat itu berjumlah dua orang. Modus pelaku dalam melakukan korupsi dengan cara menjual beras miskin (Raskin) kepada para pedagang,” terangnya.
Untuk tahapan selanjutnya, terpidana Purwadi akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Barelang. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Natuna3 hari ago
Sarat Filosofi dan Harapan Akan Masa Depan, Natuna Resmi Punya Lambang dan Himne Daerah
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Batam1 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI