Batam
Cabuli Anak hingga Hamil, Ayah Tiri di Nongsa Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Batam, Kabarbatam.com – Aksi cabul pria berinisial S (34) terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur terungkap. Pria itu, kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Nongsa dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K mengatakan, pelaku berinisial S (34) melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial B (14) dan H (16) sejak tahun 2018 hingga 2023.
“Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu korban dari hasil testpacknya positif hamil,” ujar Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, S.H dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Rabu (31/5/2023).
Kompol Fian menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana, tante korban ES (36) mendengar orang tua korban cekcok di rumahnya yang beralamat di Perum Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Saat itu, lanjut Kompol Fian, ES mendengar ucapan dari ibu kandung korban “aku kalau nggak ingat anak-anak masih kecil ini sudah ku masukkan kau ke penjara.”

Mendengar ucapan tersebut ES terkejut, dan pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 18.30 tiba-tiba korban berinisial B (14) ke rumah ES dalam keadaan menangis. Saat itu ES langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.
“Saat itu ES juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya H (16) sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya,” tutur Kompol Fian.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardhiansyah, S.H melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah kontrakan beralamat di Bida Asri 3 pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam11 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam2 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batam” Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline1 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam2 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka



