Connect with us

Headline

Cabuli Anak Perempuan, Pemuda Harjosari Ini Ditangkap Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117392128

Karimun, Kabarbatam.com – Polsek Tebing bersama Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh anak dibawah umur, Kamis (23/1/2020).
Diketahui, seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (nama samaran) masih berusia 12 tahun, menjadi korban pencabulan oleh pemuda bernama Aldi bin Jaini usia 19 tahun, tidak bekerja dan tamatan Sekolah Dasar (SD), warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Tebing AKP Fian Agung Wibowo mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka Aldi bin Jaini (19) saat melakukan pencabulan kepada korban.
“Pada tanggal 21 Januari 2020, Pelaku Aldi bin Jaini membujuk korban melakukan persetubuhan dengan cara menjemput korban ke rumahnya di Paya manggis untuk jalan ke Coastal Area,” ungkap Kapolsek.

“Pelaku mengambil kesempatan di saat situasi sedang hujan dan membuat baju korban basah, dan setelah itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan pencabulan, di Perumahan Aulia Perdana Residen, Kampung Harapan, Rt 001/RW 002, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun” kata Fian.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek KKP ini menjelaskan kronologi kejadian saat tersangka melakukan aksinya untuk melakukan tindakan pencabulan tersebut.
“Saat tiba di rumah, tersangka menyuruh korban masuk, kemudian korban pun duduk di ruang tamu depan televesi, kemudian Tersangka pergi kekamar untuk ganti baju, setelah itu Tersangka menyuruh Korban dengan mengatakan “YANK SINILAH MASUK KEKAMAR” Korban pun menyanggupi permintaan Tersangka”
“Setelah korban masuk ke kamar tersangka dan duduk di atas kasur, tiba-tiba dari arah depan, tersangka mencium korban, dan meminta korban membuka baju dan di situlah terjadi pencabulan,” ujar Kapolsek.
Tak lama berselang, warga datang mengetuk rumah pelaku dan memanggil pelaku dan korban keluar rumah. Warga meminta korban agar menghubungi orang tua. setelah ibu korban datang, kemudian korban diajak untuk melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian Sektor Tebing.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, Berdasaran surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/01/1/2020/ Reskrim.
tanggal 21 Januari 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap Aldi Bin Jaini di
Perumahan Aulia Perdana Residen Rt 001/ RW 002 Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Saat di interogasi tim dari Kepolisian, Tersangka Aldi bin Jaini mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap Korban. Selanjutnya Tersangka dibawa ke kantor kepolisian Sektor Tebing guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari kasus pencabulan tersebut, Barang Bukti yang disita ialah, 1(satu) helai Jaket / sweater warna pink, 1 (Satu) helai Jeans Panjang warna hitam, 1 (Satu) helai celana dalam bintik hitam warna putih, 1 (satu) helai Singlet warna Orange, 1 (Satu) Helai Celana Pendek warna Gold.
Atas kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono mengatakan, Tersangka Aldi bin Jaini dikenai Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1, UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan Dipidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Gik)

Advertisement

Trending