Connect with us

Batam

Cabuli Anak Tetangga, Warga Batu Besar Diringkus Reskrim Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231022 Wa0093
Seorang pria berinisial AZ (37) warga Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli anak dibawah umur.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial AZ (37) warga Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli anak dibawah umur.

Perbuatan bejat tersangka AZ terungkap, setelah korban berinisial A (14) yang merupakan tetangganya sendiri menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy SE, SIK mengatakan, pada hari Minggu (8/10/2023) sekira pukul 21.30 Wib, korban berinisial A (14) bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah disetubuhi oleh AZ pada tanggal 05 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah tersangka.

“Pengakuan korban, tersangka AZ mengajak korban ke rumahnya. Dan disaat itulah, korban disetubuhi sebanyak 1 kali,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy, Minggu (22/10/2023).

Atas kejadian tersebut, korban A (14) mengalami trauma yang cukup hebat dan tidak mau masuk sekolah. Selanjutnya, dengan dampingi UPTD-PPA Kota Batam ibu korban membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Img 20231022 Wa0092

Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi serta diperkuat lagi dengan surat keterangan hasil visum et repertum korban, pada hari Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap AZ di kediamannya. Hasil interogasi, tersangka AZ mengakui perbuatannya bahwa ia telah menyetubuhi anak dibawah umur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending