Connect with us

Batam

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Kabil Diringkus Reskrim Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220701 wa0318
Pelaku pencabulan diperiksa Reskrim Polsek Nongsa.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisal LN (39) warga Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam, diringkus unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli remaja di bawah umur.

Informasi yang diperoleh wartawan, pria berinisal LN (39) merupakan ayah tiri dari korban yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan terhadap LN (39) dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M. Rizqy Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (1/7/2022).

“Ya benar, kami telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial LN (39),” ujar Iptu M. Rizqy Saputra.

M. Rizqy Saputra menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 07.00 Wib di sebuah ruli Kelurahan Kabil.

“Untuk kronologi lengkapnya belum dapat kami sampaikan karena saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan,” jelasnya.

Saat ini pelaku berinisial LN (39) telah diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari sebelumnnya, polisi juga menangkap AS, oknum guru ngaji di salah satu panti asuhan di wilayah Bengkong. AS ditangkap polisi karena terbukti mencabuli sejumlah anak bawah umur di panti asuhan tersebut. (Atok)

Advertisement

Trending