Connect with us

Headline

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Karimun Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F5753856
Kapolsek Tebing Polres Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra.

Karimun, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial MT (34) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap oleh pihak kepolisian karena tega mencabuli anak tirinya.
MT diamankan oleh jajaran Polsek Tebing, Polres Karimun pada Sabtu (24/10/2020) di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Tebing Polres Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban.
Saat itu, ibu korban menemukan obrolan berisi hal tidak senonoh yang dikirim oleh pelaku ke handphone korban.

Tersangka kasus pencabulan, MT (34)

Tersangka kasus pencabulan, MT (34)


“Jadi si ibu korban membaca chat pelaku di HP anaknya, yang isinya ‘dah lama ayah tak megang punye adek’. Jadi ibu korban tidak terima dan melapor ke kita,” ujar Iptu Brasta, Selasa (27/10/2020).
Brasta mengatakan, sebelum melaporkan temuan tersebut ke polisi, ibu korban terlebih dahulu menanyakan perihal isi obrolan tersebut ke korban.
Kemudian, korban akhirnya mengakui mendapat perbuatan tidak terpuji dari pelaku.
Dari pengakuan korban, perbuatan tidak menyenangkan itu telah sering dilakukan oleh pelaku.
“Kita amankan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar. Setelah kita amankan, pelaku kita bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1), dimana setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana peling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Advertisement

Trending