Batam
Cabuli Dua Anak Tirinya, Pria di Batam Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial S (35) warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Bejatnya lagi, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka S terhadap kedua anak tirinya berinisial HS (16) dan BT (14) sudah berulang kali terjadi. Ia tak segan-segan melampiaskan nafsu bejatnya hingga kedua korban mengalami luka pada kemaluan hingga trauma.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo S.H.,S.I.K., mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka S terhadap kakak beradik yang merupakan anak tirinya itu terungkap, setelah pelapor mendengar kedua orang tua korban tengah cekcok.
“Pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mendengar orang tua korban sedang cekcok. Saat terjadi cekcok, tak sengaja pelapor mendengar ucapan ibu kandung korban yang disampaikan kepada tersangka bahwa ‘Aku kalau ngak ingat anak-anak masih kecil ini, sudah ku masukan kau ke penjara’. Mendengar hal tersebut, membuat pelapor terkejut,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Kamis (25/5/2023).
Selanjutnya, pada hari Selasa (16/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib, tiba-tiba saja korban berinisial BT ke rumah pelapor dalam keadaan menangis. Saat itu, pelapor langsung menanyakan kepada korban dan mengaku bahwa dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya.
“Pelapor yang masih penasaran dengan ucapan ibu kandungnya saat terjadi cekcok kembali mempertanyakan kepada korban. Kemudian korban mengaku, bahwa dirinya beserta kakaknya telah dicabuli atau disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali,” ujar Fian.
Tak hanya itu, akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami sakit di bagian alat kelamin dan mengalami robek di bagian selaput dara serta mengalami trauma
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardhiansyah, S.H melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah kontrakan beralamat di Bida Asri 3 pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul berinisial S terhadap dua anak tirinya itu telah ditahan Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut . (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam19 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna2 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam3 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Headline3 hari ago
Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Masyarakat Sambut Gembira Hari Kemenangan