Connect with us

Batam

Cabuli Dua Anak Tirinya, Pria di Batam Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230525 Wa0113
Pria berinisial S (35) warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial S (35) warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Bejatnya lagi, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka S terhadap kedua anak tirinya berinisial HS (16) dan BT (14) sudah berulang kali terjadi. Ia tak segan-segan melampiaskan nafsu bejatnya hingga kedua korban mengalami luka pada kemaluan hingga trauma.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo S.H.,S.I.K., mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka S terhadap kakak beradik yang merupakan anak tirinya itu terungkap, setelah pelapor mendengar kedua orang tua korban tengah cekcok.

“Pada hari Senin (15/5/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mendengar orang tua korban sedang cekcok. Saat terjadi cekcok, tak sengaja pelapor mendengar ucapan ibu kandung korban yang disampaikan kepada tersangka bahwa ‘Aku kalau ngak ingat anak-anak masih kecil ini, sudah ku masukan kau ke penjara’. Mendengar hal tersebut, membuat pelapor terkejut,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya, pada hari Selasa (16/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib, tiba-tiba saja korban berinisial BT ke rumah pelapor dalam keadaan menangis. Saat itu, pelapor langsung menanyakan kepada korban dan mengaku bahwa dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya.

“Pelapor yang masih penasaran dengan ucapan ibu kandungnya saat terjadi cekcok kembali mempertanyakan kepada korban. Kemudian korban mengaku, bahwa dirinya beserta kakaknya telah dicabuli atau disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali,” ujar Fian.

Tak hanya itu, akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami sakit di bagian alat kelamin dan mengalami robek di bagian selaput dara serta mengalami trauma

Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardhiansyah, S.H melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah kontrakan beralamat di Bida Asri 3 pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul berinisial S terhadap dua anak tirinya itu telah ditahan Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut . (Atok)

Advertisement

Trending