Connect with us

Batam

Cabut Plang PT Prima Makmur Batam, BP Batam Jamin Hak Investor di Lahan Sambau Milik PT. CAPANA

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117727744
Plang PT. CAPANA, pengembang properti lahan di kawasan milik BP Batam di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. (Foto: Istimewa)

Batam, Kabarbatam.com– PT. CAPANA adalah salah satu pengembang properti lahan di kawasan milik BP Batam yang terletak di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, dengan luas lahan sebesar 5,8 Ha, sesuai PL No. 212050342 Tanggal 05 September 2012.
Bahwa sejak lokasi lahan dialokasikan BP Batam kepada perusahaan, perusahaan telah membangun batas lahan dengan pembuatan pagar dan patok disetiap sudut lahan, bahkan telah memasang plang atas nama perusahaan, yang bertujuan sebagai benteng pertama mencegah oknum-oknum penyerobot lahan masuk ke lokasi.
“Bahwasannya telah terbit Sertifikat HPL No. 433/Sambau tanggal 16 Juni 2020 atas nama BP Batam, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, membuat legalitas pengembangan lahan kini menjadi lengkap. Sehubungan penerbitan sertifikat HPL tersebut maka PT. CAPANA telah dapat melanjutkan proses peningkatan legalitas perizinan pembangunan proyek ke BP Batam,” demikian pernyataan resmi PT. CAPANA, dalam rilisnya, Sabtu (10/10/2020).
Namun niat baik perusahaan guna mengembangkan bisnis propertinya guna membangun kota Batam menjadi kawasan kota yang modern dan maju menjadi terhambat. Bahwa pada 10 September 2020 secara memaksa dan arogan PT. Prima Makmur Batam memasang plang papan nama perusahaannya diatas lahan milik PT. CAPANA yang bertuliskan “Tanah Ini Sudah Diganti Rugi dan Dalam Penguasaan PT Prima Makmur Batam” jelas merupakan tindakan melawan hukum.

BP Batam mencabut plang yang dipasang PT Prima Makmur Batam dilahan milik PT Capana di Sambau. Foto : istimewa

BP Batam mencabut plang yang dipasang PT Prima Makmur Batam dilahan milik PT Capana di Sambau. Foto : istimewa


PT. CAPANA melalui kuasa hukumnya MAXXIMA Law Office mengirimkan surat pengaduan Nomor 0049/CPN/MLO-SK/IX/2020 yang diterima oleh Kantor BP Batam pada tanggal 16 September 2020, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Prima Makmur Batam.
Kemudian BP Batam dengan cepat dan tanggap merespon aduan tersebut, dan mengambil langkah penertiban dan pencabutan plang yang dipimpin langsung oleh Kasi Patroli dan Pamling Bapak Puraem O Sinambela pada hari Jumat, 09 Oktober 2020 Jam 15.00 WIB bertempat di lokasi lahan PT. CAPANA.
Direktur PT. CAPANA mengatakan, Hal ini wajib dilakukan PT. CAPANA guna mempertegas posisi Hak Kepemilikan lahan perusahaan, yang mana diketahui saat ini banyak oknum-oknum selain PT. Prima Makmur Batam juga mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, padahal tidak memegang surat kepemilikan apa pun”.
Direktur PT. CAPANA juga menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah hukum guna menindak semua oknum-oknum yang mencoba menyerobot lahan perusahaan.
Komisi I DPRD Kota Batam juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 25 September 2020 yang dihadiri Pihak Perusahaan PT. CAPANA, Pihak BP Batam, Pihak BPN Kota Batam, Pejabat setempat, serta perwakilan warga dan sekolah yang mengaku membeli lahan kavling dari seseorang yang mengaku memiliki Hak Perijinan Penjualan lahan kavling diatas lahan perusahaan.

“Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejak Oktober 2016, BP Batam sudah tidak pernah lagi nmengeluarkan ijin penjualan kavling Siap Bangun (KSB).
Ada seseorang yang bernama Sdr. Rusok yang menghadiri acara RDP tersebut, mengaku sebagai pemilik dan pengembang lahan kavling Sambau, dan juga mengklaim memiliki ijin penjualan lahan kavling siap bangun (KSB).
Direktur PT. CAPANA mengatakan, Hal ini patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu verifikasi lebih lanjut oleh BP Batam, sedangkan di dalam RDP pihak BP Batam secara jelas dan meyakinkan menyatakan bahwa lahan seluas 5,8 Ha di Sambau merupakan sah milik PT. CAPANA.
Pihak sekolah Tabhita juga sempat mengutarakan keluhannya, dimana pihak sekolah juga membeli lahan kavling dari pihak Sdr. Rusok CS, dengan dijanjikan bahwa lahan yang mereka beli dapat terbit ijinnya menjadi lahan untuk sarana pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, pihak BP Batam dan pihak perusahaan menyampaikan bantahannya, bahwa senyatanya lahan sambau peruntukannya adalah untuk perumahan sesuai Penetapan Lokasi (PL) yang dialokasikan Pihak BP Batam kepada PT. CAPANA pada tahun 2012.
RDP yang dipimpin oleh Bapak Utusan Sarumaha, S.H. sempat menunggu lama sampai agenda RDP selesai, dimana Sdr. Rusok tidak dapat menunjukkan dimuka forum RDP seperti apa legalitas yang ia miliki, hingga akhirnya pimpinan rapat memutuskan menutup agenda acara rapat tepat pukul 16.00 WIB.
Hal ini membuat seluruh peserta rapat dan dewan terhormat Komisi I DPRD Kota Batam bertanya-tanya. Apakah benar ada dokumen tersebut seperti yang disampaikan Sdr. Rusok atau  hanya fiktif atau palsu belaka. (*)

Advertisement

Trending