Anambas
Camat Aktif Digerebek Asyik Nyabu di Kantor, Kapolres Anambas: Tidak Ada Toleransi!
Anambas, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan publik.
Ialah camat aktif di wilayah Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H. Camat digerebek saat asyik nyabu pada Jumat (07/11) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.
Saat penggerebekan, polisi mendapati A sedang menggunakan sabu bersama alat isap (bong). Dari lokasi, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (08/11) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya.
Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Keduanya dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik Satresnarkoba kembali menelusuri jaringan peredaran sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

D diamankan dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.
Menurut Kapolres, pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Revi)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Parlemen3 hari agoKomisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Mediasi Polemik Lahan Kavling Batuaji Baru
-
Batam3 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Pendapat Wali Kota soal Ranperda LAM
-
Batam3 hari agoNegosiasi Senyap Owner PT ADB Tak Goyahkan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Bangkai Kapal Tongkang di Lingga
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional



