Connect with us

Headline

Cegah Ledakan Sedahsyat Lebanon, Ratusan Ton Amonium Nitrate di Karimun Dimusnahkan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38239216
Pemushanan barang bukti ratusan ton amonium nitrat, di belakang Kantor DJBC Kepri Karimun. (FOTO: Kabarbatam.com/Yogi Rafi Putra)

Karimun, Kabarbatam.com – Sebanyak 532,9 ton Amonium Nitrat akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Halaman Belakang Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Rabu (9/9/2020).
Pemusnahan barang bukti Amonium Nitrate yang penggunaan terbesarnya sebagai sumber nitrogen untuk pupuk dan bahan peledak dalam industri pertambangan itu, diketahui berasal dari 10 tindak pidana kepabeanan yang dilakukan aparat DJBC Kepulauan Riau sejak tahun 2012 lalu.
“Awalnya barang bukti itu merupakan hasil kegiatan dari Bea dan Cukai terhadap penyelundupan, ditindaklanjuti dari kejaksaan Karimun dan Tanjungpinang dan akhir persidangan barang bukti dirampas untuk negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi, dalam sambutannya di kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (9/9/2020).
Ia mengatakan, terhadap proses barang bukti ratusan ton Amonium Nitrat tersebut, awalnya sempat muncul opsi untuk dilakukan proses pelelangan. Namun, pada akhirnya proses pelelangan itu terhambat oleh dua kendala.

“Eksekusi barang bukti dengan pelelangan tidaklah mudah selain hambatan pembeli juga ada peraturan kapolri tentang perizinan pengamanan pengawasan bahan peledak komersial, untuk itu kasus ini kami naikkan ke atas atau Kejagung dalam hal ini bagian pemulihan aset,” kata Sudarwidadi.
Kemudian, dalam rapat bersama instansi terkait yang sebelumnya di lakukan, terhadap barang bukti berstatus rampasan negara itu, juga sempat muncul solusi agar dimanfaatkan untuk keperluan bahan pertanian atau pupuk.
“Pemanfaatan barang bukti juga sempat dimanfaatjan untuk bahan pupuk dan muncul solusi lain adalah dengan cara dimusnahkan. Perubahan status ini tentu sudah melalui perizinan-perizinan dari pejabat berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto. Dalam sambutannya mengungkapkan, pasca insiden meledaknya amonium nitrat di Beirut, Lebanon yang mengakibatkan ratusan orang tewas pada 4 Agustus 2020 lalu, Penanganan Amonium Nitrat di Karimun ini telah menjadi atensi pemerintah. Sehingga diputuskan untuk dimusnahkan.
“Kita semua tahu pada 4 Agustus lalu ada insiden di kota Beirut dan kita menyimpan bahan yang sama seperti yang terjadi disana. Pemusnahan ini sesuai kesepakatan setelah melaksanakan rapat,” ujar Agus Yulianto.

Sambungnya, penanganan terhadap barang bukti Amonium Nitrat itu memang menyita waktu yang cukup lama. Namun, Ia meyakini, langkah pemusnahan yang dilakukan dapat mencegah adanya potensi masalah yang bisa ditimbulkan dari proses hukum atas barang bukti itu.
“Proses ini sudah tuntas, untuk itu kita lihat masalah yang bertahun-tahun dan tidak mudah, namun dengan sinergi ini dapat kita lakukan dengan baik,” tutupnya.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudarwidadi dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, pemusnahan ratusan ton amonium nitrat itu turut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, Kasubdit II Dit Baintelkam Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Didi, dan wakil bupati Karimun, Anwar Hasyim dan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.(Yogi)

Advertisement

Trending