Connect with us

Batam

Cegah WNA Masuk Tanpa Dokumen, Imigrasi Batam dan Guskamla Koarmada I Gelar Patroli Gabungan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46532040
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan patroli gabungan bersama Guskamla Koarmada I, terhadap WNA dan para penumpang yang masuk ke Indonesia, Rabu (6/1/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Mencegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia yang tidak memiliki kelengkapan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan patroli gabungan bersama Guskamla Koarmada I, Rabu (6/1/2021).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang terdiri dari 2 petugas Bidang Inteldakim, 2 petugas Bidang TPI dan 2 petugas Bidang TIKIM melakukan patroli di perairan Selat Singapura, Batuampar Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Patroli tersebut digelar dengan menggunakan KRI Beladau-643.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo mengatakan, obyek dari patroli kali ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap WNA masuk Indonesia yang tidak memiliki KITAS dan KITAP atau TMS (tidak memenuhi syarat).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo


“Pada pukul 11.00 WIB petugas patroli gabungan berangkat dari Pelabuhan Batuampar menuju perairan Batam Center untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia,” ungkap I. Ismoyo, Kamis (7/1/2021) di Pelabuhan Batuampar.
Kemudian, petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal Majestic Liberty dengan rute Tanah Merah Singapura-Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Dalam pemeriksaan tersebut terdapat 7 penumpang WNI dan 6 crew. Dalam pemeriksaan dikapal Majestic Liberty tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Selanjutnya, patroli gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal Asean Raider I dengan rute Tanah Merah Singapura-Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 18 penumpang yang terdiri dari 17 WNI, 1 WNA Malaysia dan 6 crew. Satu penumpang WNA Malaysia tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) nomor 2C21BK1636-U diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” jelasnya.
Dijelaskan I. Ismoyo, sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI-2034.GR.01.01 Direktorat Imigrasi Tahun 2020 tentang penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bahwa satu penumpang WNA Malaysia tersebut tidak termasuk dalam subyek yang dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia karena menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku.
Lalu, pada sekitar pukul 14.30 petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal Horizon 9 dengan rute Tanah Merah Singapura-Pelabuhan Internasional Citra Tritunas. Dalam pemeriksaan tersebut terdapat 6 penumpang WNI dan 6 crew dikapal Horizon 9 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
“Dalam kegiatan patroli Bersama Guskamla Koarmada I dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dari ke-3 kapal yang dilakukan pemeriksaan terdapat total 30 penumpang WNI, 1 penumpang WNA Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS),” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending