Connect with us

Batam

Cinta Ditolak, Pria Beristri di Batam Diringkus usai Aniaya Mantan Pacar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221001 133310
Seorang pria beristri berinisal RH (34) warga Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menganiaya mantan kekasihnya, Jumat (30/9/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria beristri berinisal RH (34) warga Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menganiaya mantan kekasihnya, Jumat (30/9/2022).

Aksi penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati pelaku RH yang tak terima setelah korban R (33) memutuskan tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku dikarenakan ia memiliki Istri.

“Pelaku yang sakit hati meluapkan kemarahannya dengan mendatangi kediaman korban di Bukit Layang, Kecamatan Sei Beduk dan langsung mencekik leher serta memukul bibir korban hingga mengalami luka robek,” ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.

Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku RH juga merusak barang-barang milik korban yang berada di kediamannya tersebut.

“Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Betty.

Menerima laporan korban dan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang cukup, pada hari Jumat (30/9/2022) unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung mengamankan pelaku RH di kediaman korban.

Tak hanya mengamankan pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit TV 30 inchi merk Polygran, 1 unit speaker aktif merk Polytron, 2 unit handphone merk Oppo dan Xiomi.

Atas perbuatannya, pelaku RH (34) diancam melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Tok)

Advertisement

Trending