Kepri
Covid-19 Melonjak, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Larang Masyarakat Kepri Mudik Lokal

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tidak ada kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dimulai pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau nomor : 460/SET-STC 19/V/2021 yang diterima awak media pada Rabu (5/5/2021).
Larang mudik itu diberlakukan, sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Dalam surat edaran tersebut, peniadaan perjalanan untuk sementara bagi perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, perjalanan lintas Provinsi serta perjalanan lintas negara mulai berlaku pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Perjalanan dapat dilakukan pada saat keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Kemudian, bagi para pelaku perjalanan untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepri serta pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Izin perjalanan sebagaimana dimaksud memiliki 3 ketentuan yaitu, berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan lintas kabupaten/kota/provinsi/negara diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 2×24 jam atau GeNose C-19, dengan masa berlaku 1×24 jam. Tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan Negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait.
Sementara itu, penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 dan/atau menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam7 jam ago
Amsakar Bangga Antusiasme Warga Batam, 310 Tim Gerak Jalan Beregu 2025 Semarakkan HUT ke-80 RI