Batam
Curi 8 Unit Laptop SD Hidup Baru, Dua Pemuda Ini Berhadapan Langsung dengan Kapolsek Seibeduk

Batam, Kabarbatam.com – Dua pemuda warga Batam berinisial GN (19) dan FPG (19) ditangkap unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian di Sekolah Dasar (SD) Hidup Baru.
Dalam pencurian itu, kedua pria ini memiliki peran masing-masing. GN (19) bertugas untuk mengeksekusi barang berharga di SD Hidup Baru sementara FPG (19) sebagai penadah.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, peristiwa pencurian di Sekolah Dasar (SD) Hidup Baru terjadi pada hari Jum’at (12/4/2024) kemarin. Pelaku GN (19) berhasil menggasak 8 unit Laptop yang disimpan di dalam sebuah lemari di kantor sekolah tersebut.
“Aksi pencurian itu diketahui terjadi, ketika pihak sekolah menerima telefon dari guru yang memegang kunci bahwa keadaan kantor sudah dalam kondisi acak-acakan dan lemari terbongkar. Sebanyak 8 unit laptop raib di ambil pelaku,” ungkap Iptu Fikri Rahmadi, Rabu (17/4/2024).
Akibat aksi pencurian itu, pihak SD Hidup Baru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.58.230.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 01.45 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku GN berada di seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang. Tim langsung bergerak menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku GN mengakui bahwa ia telah mencuri 8 unit laptop di sekolah tersebut. GN juga mengaku, bahwa barang curian itu disimpan oleh pelaku FPG.
“Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku FPG dan berhasil meringkusnya di Puri Agung Mangsang Kebun beserta sejumlah barang bukti laptop curian,” jelasnya.
Tak hanya berhasil mengamankan para pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 8 unit laptop dengan rincian 4 unit merk Lenovo, 3 unit merk HP, 1 unit merk Apple, 1 unit Infokus merk Acer, 1 unit camera merk Samsung.
“Atas perbuatannya, GN (19) sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian terancam penjara selama-lamanya 9 tahun. Kemudian, pelaku FPG (19) sebagai penadah dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam2 hari ago
TMMD Nongsa Rampung, Warga Nikmati Jalan Baru 1,5 Km, Wali Kota Amsakar Tekankan Sinergi Pembangunan Batam