Batam
Curi 8 Unit Laptop SD Hidup Baru, Dua Pemuda Ini Berhadapan Langsung dengan Kapolsek Seibeduk
Batam, Kabarbatam.com – Dua pemuda warga Batam berinisial GN (19) dan FPG (19) ditangkap unit Reskim Polsek Sei Beduk setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian di Sekolah Dasar (SD) Hidup Baru.
Dalam pencurian itu, kedua pria ini memiliki peran masing-masing. GN (19) bertugas untuk mengeksekusi barang berharga di SD Hidup Baru sementara FPG (19) sebagai penadah.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, peristiwa pencurian di Sekolah Dasar (SD) Hidup Baru terjadi pada hari Jum’at (12/4/2024) kemarin. Pelaku GN (19) berhasil menggasak 8 unit Laptop yang disimpan di dalam sebuah lemari di kantor sekolah tersebut.
“Aksi pencurian itu diketahui terjadi, ketika pihak sekolah menerima telefon dari guru yang memegang kunci bahwa keadaan kantor sudah dalam kondisi acak-acakan dan lemari terbongkar. Sebanyak 8 unit laptop raib di ambil pelaku,” ungkap Iptu Fikri Rahmadi, Rabu (17/4/2024).
Akibat aksi pencurian itu, pihak SD Hidup Baru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.58.230.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Pada Minggu (14/4/2024) sekira pukul 01.45 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku GN berada di seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang. Tim langsung bergerak menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku GN mengakui bahwa ia telah mencuri 8 unit laptop di sekolah tersebut. GN juga mengaku, bahwa barang curian itu disimpan oleh pelaku FPG.
“Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku FPG dan berhasil meringkusnya di Puri Agung Mangsang Kebun beserta sejumlah barang bukti laptop curian,” jelasnya.
Tak hanya berhasil mengamankan para pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 8 unit laptop dengan rincian 4 unit merk Lenovo, 3 unit merk HP, 1 unit merk Apple, 1 unit Infokus merk Acer, 1 unit camera merk Samsung.
“Atas perbuatannya, GN (19) sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian terancam penjara selama-lamanya 9 tahun. Kemudian, pelaku FPG (19) sebagai penadah dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam17 jam agoKawanan Geng Motor Serang Karyawan di Villa Pesona Asri, Alami Sejumlah Luka Tusuk di Tubuh
-
Batam3 hari agoOknum Anggota Polresta Barelang Ditangkap BC Karimun Selundupkan 50 Cartridge Vape dari JohorÂ
-
Headline3 hari agoRespon Pergantian Kepala BGN, Ketua IARMI Kepri Optimistis MBG Makin Optimal di Bawah Kepemimpinan Nanik Suryati Deyang
-
Headline2 hari agoKenakan Rompi KPK, Ini Kasus yang Menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
-
Headline3 hari agoNanik S Deyang, Mantan Jurnalis Kini Menjabat Kepala BGN: Sering Sidak Dapur MBG!
-
Batam3 hari agoVolume Peti Kemas Direct Call Tembus 50 Ribu TEUs, TPK Batuampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
-
Batam2 hari ago22 Atase Pertahanan Negara Sahabat “Defence Attaché Tour 2026” Kunjungi Museum Batam Raja Ali Haji
-
Batam3 hari agoRespons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban, ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi



