Connect with us

Batam

Curi Kabel Listrik Senilai Rp95 Juta, Bekas Cleaning Service JJ Club dan KTV Windsor Diringkus Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2022 03 14 At 17.48.30
HS ditangkap Polsek Lubuk Baja usai mencuri puluhan rol kabel serta peralatan instalasi di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja, Kota Baja Jumat (11/3/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial HS (39) ditangkap Polsek Lubuk Baja setelah nekat mencuri puluhan rol kabel serta peralatan instalasi di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja, Kota Baja Jumat (11/3/2022).

Diketahui peristiwa itu terjadi pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib dan berhasil terungkap setelah Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM, mengatakan pelaku berinisial HS (39) merupakan mantan karyawan cleaning service di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt yang sudah tidak lagi bekerja sejak (15/1/2022) di tempat hiburan tersebut.

“Pencurian terjadi pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib. Pelaku yang mengetahui seluk beluk lokasi tersebut, nekat menggasak puluhan rol kabel serta peralatan instalasi yang ditaksir mencapai Rp 95,6 juta,” ujar Kompol Budi Hartono saat konferensi pers, di Polsek Lubuk Baja, Senin (14/3/2022).

Dijelaskan Budi, saat itu korban bersama petugas listrik mengecek panel listrik J&J dan KTV Windsor Foodcourt yang diketahui sudah tidak menyala atau mati.

Namun, saat pengecekan kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut, korban mengetahui bahwa kabel tersebut dalam kondisi di tarik dan terpotong.

Adapun peralatan instalasi yang berhasil digasak oleh pelaku diantaranya, 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.

Selain itu, korban juga mengalami kehilangan pipa AC sebanyak 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95,6 Juta sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja,” ungkapnya.

Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 09.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap pelaku HS (39) di sekitaran Simpang DAM Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” terangnya.

Menurut keterangan pelaku HS (39), ia merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt yang sudah tidak lagi bekerja sejak (15/1/2022) dan pelaku mengetahuu persis bahwa J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt tidak beroperasi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending