Batam
Curi Kabel Telkom 8 Meter, Pria Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Lubukbaja

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja kembali mengamankan seorang pria berinisial E (41) terkait kaaus tindak pidana pencurian. Pria ini mencuri kabel Telkom di wilayah Nagoya.
Selain mengamankan pelaku, sebanyak 4 potong kabel primer Telkom dengan panjang kurang lebih 8 meter sebagai barang bukti hasil curian berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.50 Wib, korban yang merupakan Asisten Manager Safety & Security mendapat sebuah panggilan telepon dari atasan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har.
“Mendengar informasi tersebut, korban segera turun ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Sesampainya di TKP, korban melihat bahwa ada 4 potong kabel primer dengan panjang kurang lebih 8 meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan oleh pelaku pencurian. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja,” ungkap AKP Budi Hartono, Rabu (8/9/2021).
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Fajar Bittikaka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial E (41) di sekitaran Komplek Bumi Indah, Kecamatan Lubukbaja. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya sudah kita amankan kemarin sore di Polsek Lubukbaja. Saat ini, kita sedang memburu 2 rekan pelaku yang sempat lari, mereka bertiga saat beraksi,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian berkisar Rp 13 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 4 buah kabel dengan total panjang ± 8 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah kabel seling dengan panjang ± 2 meter, 1 buah tali kain dengan panjang ± 10 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam11 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan4 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan