Batam
Curi Sepeda Motor Warga, Seorang Pelajar Ditangkap Reskrim Polsek Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pelajar berinisial YA (15) kini harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Nongsa, Kota Batam setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga.
Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Sabtu (3/8/2024) di Kos-Kosan Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Pria pelajar aktif itu terbukti menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat yang tengah terparkir di kawasan kosan tersebut.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, pelaku YA (15) berstatus aktif sebagai pelajar di salah satu sekolah. Ia ditangkap karena terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Kronologi pencurian itu bermula, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Korban yang pada saat itu baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor di kos kosannya. Namun, keesokan harinya motor korban didapati telah hilang,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, Rabu (7/8/2024).
Kompol Efendri Alie menjelaskan, saat itu korban sempat berusaha mencari keberadaan motor tersebut. Namun, tak juga dapat ditemui sehingga ia melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan ia langsung mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Dengan gerak cepat, unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku YA (15 ) di Teluk Nipah Kelurahan Kabil beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya.
Lanjut, Kompol Efendri Alie menjelaskan, saat dilakukan interogasi lebih dalam pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Y beralamat di Kaveling Pancur Swadaya.
“Sepeda motor curian itu untuk pelaku gunakan sendiri. Saat melancarkan aksinya, ia mengaku bekerjasama dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki, lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku YA di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Atok)








-
Batam2 hari ago
Wapres Gibran Minta Pengusaha Dukung Kemajuan Teknologi dan Hilirisasi Industri
-
Headline2 hari ago
Dilantik Kapolri, Irjen Pol Herry Heryawan Resmi Jabat Kapolda Riau: Perwira Tinggi Polri dengan Segudang Pengalaman Reserse
-
Riau3 hari ago
Jelang Sertijab, Irjen Pol Muhammad Iqbal: Ijin Saya Pamit, Semoga Kerjasama yang Terjalin Terus Berlanjut
-
Natuna3 hari ago
Salim Group Bangun Pabrik Pengolahan Kelapa di Natuna
-
Headline2 hari ago
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Termasuk 8 Kapolda: Berikut Nama-Nama Pejabat yang Dilantik
-
Headline3 hari ago
Ady Indra Pawennari Dikukuhkan Jadi Pengurus Kadin Indonesia 2024 – 2029
-
Batam20 jam ago
Dipercaya Presiden Prabowo Bangun PSN, Maruf: Kami Terus Bergerak untuk Menarik Lebih Banyak Investor
-
Batam2 hari ago
Buron Kasus Penyelundupan Ratusan Unit Handphone Ditangkap Bea Cukai Batam