Connect with us

Natuna

Dana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif

Published

on

IMG 20251219 WA0100
Kajati Kepri J Devi Sudarso menyerahkan cenderamata kepada Cen Sui Lan Bupati Natuna.

Natuna, Kabarbatam.com – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Natuna kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkap masih ditemukannya berbagai kesalahan administratif dalam penggunaan dana Desa.

Setiap tahun, pemerintah mengucurkan lebih dari Rp 52 miliar alokasi dana desa (ADD). Penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala Desa masih ditemukan di Natuna.

Temuan itu disampaikan dalam sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Natuna di Gedung Sri Serindit, Ranai, Jumat (19/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyebut, kesalahan pengelolaan dana desa tidak hanya bersifat teknis, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika dibiarkan berlarut-larut.

“Kami masih menemukan kelemahan administrasi, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan laporan, spesifikasi pekerjaan, estimasi biaya, hingga tata kelola perpajakan,” ujar Devy.

Ia mencontohkan kasus di Desa Cemaga Tengah, yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam pengelolaan administrasi dana desa.

Menurut Devy, kesalahan semacam ini kerap terjadi karena rendahnya pemahaman hukum aparatur desa serta lemahnya pengawasan internal dan sosial.

Sejak 2015, dana desa terus dikucurkan pemerintah pusat dengan tujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Natuna, rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp700 juta per tahun. Besarnya kewenangan tersebut, kata Devy, harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Dana desa adalah uang negara. Ketika pengelolaannya keliru, risikonya bukan hanya pembangunan terhambat, tetapi juga berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Bupati Natuna Cen Sui Lan mengakui masih terdapat tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama pada aspek administrasi dan kapasitas penyusunan peraturan desa. Ia menekankan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan harus patuh regulasi dan menjunjung tinggi integritas.

“Desa diberikan kewenangan besar, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai niat membangun justru berakhir menjadi masalah hukum,” kata Cen.

Ia berharap, melalui program Jaga Desa, kepala desa tidak lagi bekerja dalam ketakutan, melainkan memperoleh pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaporan kegiatan.

Program Jaga Desa sendiri dirancang sebagai langkah pencegahan. Kejaksaan, kata Devy, ingin hadir lebih awal untuk mendampingi pemerintah desa agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.

“Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan. Tujuannya jelas, desa yang kuat, bersih, dan sejahtera,” ujarnya.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa besarnya dana desa di Natuna bukan hanya peluang pembangunan, tetapi juga ujian integritas bagi para kepala desa dalam mengelola uang negara.

Pada sosialisasi tersebut seluruh kepala desa menandatangani dan mengucapkan faktra integritas untuk patuh dalam pengelolaan keuangan dan amanah jabatan. (*)

Advertisement

Trending