Connect with us

Headline

Delapan Nelayan Natuna Ditahan Otoritas Malaysia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240422 Wa0290
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda.

Natuna, Kabarbatam.com – Sebanyak delapan nelayan tradisional asal Natuna ditahan pemerintah Malaysia. Kedapatan menangkap ikan di perairan Malaysia.

Penangkapan nelayan lokal tersebut dibenarkan wakil Bupati Natuna Rodhial Huda. Selain delapan nelayan, tiga pompong (perahu) nelayan bersamanya. Mereka adalah nelayan dari pulau Serasan, Subi dan Pulau Tiga.

“Mereka itu nelayan tradisional. Perahunya di bawah 5 gross ton. Jadi penangkapan ikan gunakan pancingan. Tidak ada peralatan atau semacam jaring,” ungkap Rodhial, Senin (22/4).

Delapan nelayan ini ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April lalu. Pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi dengan konsulat jenderal luar negeri di Malaysia. Untuk upaya damai dan memulangkan nelayan.

“Tapi infonya nelayan ini sudah tiga kali ditegur pihak berwenang setempat dan dilepas. Karena sudah tiga kali melanggar batas wilayah laut, sekarang ditangkap,” jelas Rodhial.

Menurut Rodhial, nelayan akan mendapat sanksi pidana selama tujuh bulan jika melanggar batas wilayah laut. Namun pemerintah daerah menilai, Natuna dan Malaysia adalah satu rumpun Melayu yang memiliki histori dalam pengelolaan wilayah tangkap tradisional.

“Mudah-mudahan adanya perjanjian lama antara Malaysia dan Indonesia dalam kerajaan lama dan punya fishing ground bersama dari zaman kerajaan dulu, dapat memberikan keringanan bagi nelayan Natuna,” harapnya. (*)

Advertisement

Nasional

Trending