Connect with us

Batam

Delapan Orang Ditangkap Polisi dalam Aksi Bentrok di Ruas Jalan Rempang-Galang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230908 Wa0091
Delapan orang warga diamankan Polresta Barelang dalam aksi bentrok yang terjadi di ruas jalan raya Rempang-Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).

Batam, Kabarbatam. com – Delapan orang warga diamankan Polresta Barelang dalam aksi bentrok yang terjadi di ruas jalan raya Rempang-Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).

Kedelapan warga tersebut berinisial RZ, RM, JR, FR, AO, BR, MS dan IS. Mereka diamankan Polisi, karena dianggap menghalangi serta melawan petugas saat proses pematokan dan pengukuran lahan hutan Rempang untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH., mengatakan, 8 orang warga yang diamankan terbukti melakukan perlawanan terhadap petugas dan melanggar hukum.

IMG-20230908-WA0089

“Mereka memblokade jalan raya dengan cara menumbangkan pohon dan kontainer untuk menghadang tim terpadu dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25 kilometer,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Tak hanya mengamankan 8 orang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya diantaranya bom molotof, ketapel, parang, dan batu.

“Program pemerintah pengembangan kawasan Rempang Eco City semata-mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Diharapkan, Rempang-Galang ini maju dengan adanya investor masuk. Oleh karena itu, wajib kita dukung kebijakan pemerintah,” terangnya.

Nugroho menekankan, aksi blokade jalan hingga mengancam atau melawan petugas termasuk pelanggaran hukum. Dalam hal ini, negara harus hadir dan tidak boleh kalah.

“Tim terpadu pemerintah bertugas atas nama negara. Bentuk protes warga dengan cara pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas termasuk pelanggaran hukum. Di situ negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, 8 orang warga yang diamankan dijerat Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.

Sebelumnya, masyarakat Rempang-Galang terlibat bentrokan dengan tim terpadu di Jembatan 4 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).

IMG_20230908_145029

Diketahui, bentrokan antara warga dengan Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP dan TNI-Polri dipicu saat petugas akan masuk ke wilayah Rempang untuk proses pematokan pengukuran lahan hutan Rempang sebagai pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Situasi semakin tidak kondusif setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah warga yang melakukan perlawanan hingga mengakibatkan anak-anak pelajar sekolah harus dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

Beruntung, dalam bentrokan antara warga setempat dengan tim terpadu tidak menimbulkan korban jiwa. Saat ini, petugas Tim Terpadu telah mendirikan 2 pos di Jembatan 4 dan Rest Area guna meminimalisir aksi bentrok susulan. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending