Batam
Demo Mahasiswa di Depan Polresta Barelang Ricuh, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

Batam, Kabarbatam.com – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa PMII Kota Batam terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang di depan Mapolresta Barelang berakhir ricuh.
Diketahui, aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa PMII Kota Batam tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian sehingga dibubarkan secara paksa.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, sebelumnya Polresta Barelang telah melakukan audiensi bersama mahasiswa PMII Kota Batam terkait perkembangan kasus tersebut.
“Pada hari Jumat (17/3/2023) kemarin, kita sudah melakukan audiensi terkait perkembangan kasus tersebut. Pada saat itu, kita menyarankan untuk tidak perlu melakukan aksi demo dan telah disampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Apabila ada kecurigaan tidak profesional mengenai perkara ini, adik-adik mahasiswa bisa menyurati pengawas penyidik ataupun Propam Polda Kepri,” ujar Kompol Budi Hartono.
Namun, kata Budi, mahasiswa PMII masih kurang puas terkait Laporan Polisi (LP) pada kasus penggelapan dalam jabatan yang tejadi di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti. Mereka meminta, semua pengurus Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti di proses.
“Hal ini perlu kami jelaskan, bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus lengkap dengan alat bukti yang sudah ada. Tentu, semua harus sesuai dengan SOP penyidikan,” tegas Budi.
Lanjut, Budi Hartono menyampaikan, pembubaran secara paksa aksi demo mahasiswa PMII Kota Batam dilakukan personel Polresta Barelang lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum, arus lalu lintas serta pelayanan publik di Mapolresta Barelang.
“Kita tangani kasus ini secara professional tidak perlu dengan aksi unjuk rasa. Namun adik-adik mahasiswa tetap bersikeras melakukan unjuk rasa sehingga anggota Polresta Barelang membubarkan dengan paksa,” tegas Budi
“Dalam aksi demo tersebut kita juga mengamankan 3 orang adik-adik mahasiswa untuk di mintai keterangan. Apakah aksi unjuk rasa ini ada yang memprovokasi sehingga membuat Kota Batam tidak Kondusif ataupun ada di tunggangi unsur politik lainnya dan saat ini kita sedang dalami,” sambungnya.
Diketahui, dalam proses penyidikan terhadap kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti, didapati 2 orang tersangka yakni seorang perempuan berinisial E dan 1 orang pelaku sudah Almarhum inisial HN.
“Tersangka inisial E berperan sebagai Teller KSP Karya bakti sementara Almarhum inisial HN berperan sebagai perekayasa pinjaman fiktif. Karena pelaku HN sudah meninggal, tentunya kita tidak bisa menanyakan lebih lanjut,” jelas Budi.
Tak hanya itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Atok)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Natuna3 hari ago
Gandeng BRK Syariah, Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman Usaha Mikro Tanpa Bunga
-
Batam3 hari ago
Rivaldo Pemuda yang Terjun dari Jembatan I Barelang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Ekonomi3 hari ago
Berkarir Selama 30 Tahun, Ricky Perdana Gozali Didapuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
-
Batam3 hari ago
Peringati Bulan Bakti, RSBP Batam Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
-
Batam1 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam3 hari ago
Menteri Transmigrasi dan Amsakar Serahkan 94 Sertifikat, Tanjung Banon Siap Jadi Permukiman Modern
-
Headline3 hari ago
Manajemen Sesalkan Pemberitaan Media Online tentang PT. Multi Mineral Indonesia Tak Bayar Pajak MBLB