Headline
Dewan Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Eks Transmigrasi Batubi Jadi Lahan Produktif

Natuna, Kabarbatam.com – Desakan penyelesaian status lahan plasma 2 eks transmigrasi muncul dari Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Natuna Anambas, Mustamin Bakri.
Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.
“Penyelesaian status lahan eks transmigrasi Batubi akan terus kita dorong. Kami akan berkoordinasi bersama Bupati, apa saja langkah-langkah yang dibutuhkan, supaya SHM eks transmigrasi secepatnya diproses oleh badan pertanahan,” kata Mustamin, Jumat (21/3).
Politisi Partai Golkar ini menilai, lahan plasma 2 eks transmigrasi Batubi harus dimanfaatkan. Lahan bekas perkebunan kelapa sawit menjadi lahan tidur, harus punya nilai ekonomis untuk masyarakat tempatan.
“Perjuangan pemerintah daerah tidak hanya pada kejelasan status kepemilikan lahan plasma 2, seluas dua hektare per kepala keluarga. Namun bagian dari program Bupati Natuna untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Mustamin yang juga tim pemenangan Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik.
Mustamin menambahkan, pemerintah daerah berupaya mendorong investasi di daerah. Salah satu peluangnya adalah program peremajaan perkebunan kelapa sebagai terobosan baru untuk masyarakat.
“Tentu terobosan ini perlu disepakati bersama masyarakat setempat bersama pemerintah daerah. Hari ini kelapa sudah menjadi investasi menjanjikan. Harga tinggi, tapi stok terbatas. Penyelesaian status lahan dan investasi di daerah adalah beban moral dan tanggungjawab bersama,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Kabupaten Natuna Hadi Candra memberikan apresiasi kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, telah melanjutkan perjuangan masyarakat mendapatkan haknya pada lahan plasma 2 eks transmigrasi. Sebelumya diprogramkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) lahan plasma sangat penting, sudah dijanjikan pemerintah sejak tahun 90 an. Namun hingga saat ini belum direalisasi. Perjuangan ini perlu mendapat dukungan semua pihak agar pemerintah pusat menyelesaikan persoalan sertifikat lahan plasma 2 tersebut.
“Sertifikat lahan plasma seluas 2 hektare per kepala keluarga adalah harapan yang dijanjikan kepada masyarakat sejak mereka menempati kawasan transmigrasi, semoga kepemimpinan Bupati Naruna sekarang, urusan ini dimudahkan, badan pertanahan negara segera menyelesaikan sertifikat hak milik masyarakat,” pungkasnya. (*)









-
Batam3 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Wisata1 hari ago
Viovio Beach, ‘Surga’ Tersembunyi di Pulau Galang
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen3 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Natuna2 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
BP Batam2 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Batam2 hari ago
Amsakar Ajak Warga Tertib Bayar Pajak, Target PBB-P2 Tahun 2025 Capai Rp270 Miliar