Connect with us

Batam

Dewan Ingatkan ASN Kepri Tidak Terlibat Politik Praktis Pilkada

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46911920
Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang sangat dinanti oleh masyarakat Kepri.
Dalam hal ini, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepri, tidak terlibat dalam politik praktis Pilkada 2020.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, ASN harus menjaga netralitasnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, khususnya di Kepri, kami ingatkan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, ASN jalankan saja pekerjaan yang sudah diamanahkan,” ungkap Uba, Rabu (9/9/2020) di Batam Center.
Selain itu, pihaknya meminta kepada ASN agar tidak ikut membuat status atau melakukan komentar di media sosial. Apalagi hingga mengampanyekan salah satu pasangan calon.
“Ini penting diingatkan, karena ASN itu sudah ada aturan hukum dan undang-undang yang mengatur, yakni ASN dalam aturan harus profesional,” ujarnya.
Seperti diketahui, banyak fenomena di lapangan saat ini tidak sedikit ASN yang dilibatkan didalam Pilkada, baik itu tingkat Kelurahan, Kecamatan, Dinas dan ASN di berbagai bidang untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang bersaing untuk memperebutkan kursi kepemimpinan.
“Khusus di Batam, informasi yang kami peroleh banyak ASN yang ikut serta, seperti ASN ditingkat Kecamatan dan Lurah,” kata Uba.
Ia menyampaikan, banyak kegiatan pemerintah yang diarahkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada dan itu menjadi perhatian kepada pihak terkait, baik itu sekarang maupun nanti saat kampanye.
“Keberadaan Bawaslu sangat penting sekali dalam fungsi pengawasan. Dalam hal ini kepala daerah juga harus bisa memberikan jaminan agar pelayanan publik di pemerintahan tidak terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, jaminan yang bakal dilakukan kepala daerah adalah memastikan agar ASN tidak dilibatkan secara langsung dalam hal penggalangan dukungan serta mengarahkan aparatur untuk menjadi juru bicara salah satu kandidat ataupun calon-calon dalam Pilkada nantinya.
“Seperti halnya, meminta Lurah atau Camat agar RT/RW mengarahkan masyarakatnya atau kelompok Posyandu dan PKK. Semuanya harus steril dari kepentingan politik praktis dan kami akan terus memantau serta mengawasi kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending