Connect with us

Batam

Dewan Kepri Minta Penerapan Tarif di Jembatan Penghubung Piayu-Punggur Dikaji Ulang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210201 164135
Wahyu Wahyudin, Anggota DPRD Kepri.

Batam, Kabarbatam.com – Penerapan retribusi bagi pengendara yang melintas di jembatan penghubung DAM Duriangkang antara Tanjung Piayu menunju Punggur, Kota Batam, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kepri.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2021, untuk satu kali melintas di jembatan tersebut, pengendara motor dikenakan tarif Rp 2.000. Untuk berlangganan per bulan Rp 95.000.
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Wahyu Wahyudi, menilai penerapan retribusi bagi pengendara yang melintas di jembatan Dam Duriangkang memberatkan masyarakat yang melintasi jembatan penghubung Piayu-Punggur tersebut.
“Saya tak mengerti tujuan BP Batam memungut biaya tersebut, kalau untuk menambah pendapatan, saya rasa tak tepat sasaran. Karena disisi lain yang melintasi jalur tersebut masyarakat menengah bawah, para pekerja yang mayoritas diperusahaan galangan kapal di daerah Kabil dan Batubesar,” ungkap Wahyu, Senin (1/2/2021).
Dikatakan Wahyu, jika pungutan tersebut bertujuan untuk meminimalisir arus lalu lintas dan menjaga lingkungan disekitarnya atau menjaga stabilitas Dam, mungkin masih dapat diterima. Tapi tentu harus ada solusi yang tepat.
“Lebih baiknya untuk saat ini masyarakat tidak dikenakan pungutan (tarif), mengingat jalur ini sangat bermanfaat bagi para pekerja yang bermukim di Seibeduk dan sebaliknya dari Kabil dan sekitarnya yang bekerja di industri mukakuning.”
“Harapan saya agar BP Batam membatalkan penerapan tarif tersebut dan dapat mengkaji ulang lah tentunya agar tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending