Headline
Dewan Pers Instruksikan Kepricek.com Muat Hak Jawab dan Permintaan Maaf kepada Ady Indra Pawennari

Jakarta, Kabarbatam.com – Dewan Pers memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.
Melalui surat resmi bernomor : 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa Kepricek.com wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat penyelesaian pengaduan nomor : 455/DP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Namun, berdasarkan laporan pengadu, media teradu dinilai belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang direkomendasikan Dewan Pers.
Pengadu menyatakan, bahwa meskipun Kepricek.com telah menerima Hak Jawab pada 13 Juni 2025, media tersebut tidak memuat catatan yang menjelaskan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Dewan Pers. Selain itu, Hak Jawab juga tidak disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.
Dewan Pers menegaskan, sesuai dengan Pasal 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah.
Oleh karena itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Kepricek.com segera melaksanakan tiga hal pokok, yaitu:
1. Memuat Hak Jawab yang dikirim oleh pengadu tanpa menambahkan hal-hal berlebihan.
2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi.
3. Melaksanakan poin-poin lain yang tercantum dalam surat penyelesaian pengaduan Dewan Pers nomor : 455/DP/VI/2025.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam suratnya menegaskan bahwa perkara ini dianggap selesai apabila media teradu memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf serta menjalankan rekomendasi lainnya dengan benar.
“Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang, jika media Teradu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar,” tegas Komaruddin.
Dengan demikian, Kepricek.com diwajibkan segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hingga berita ini diunggah, Pemimpin Redaksi Kepricek.com, Ramon Damora belum memberikan tanggapan terkait surat Dewan Pers tersebut. (*)






-
Batam1 hari ago
Korban Pengeroyokan OTK di Tanjung Uma Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
-
Batam1 hari ago
Syukuran Kantor BPBD dan Brida, Wali Kota Amsakar: Suasana Kerja Nyaman Kunci Kinerja Optimal
-
Headline3 hari ago
Sekolah Rakyat Pertama di Kepri Resmi Berdiri, Wagub Nyanyang: Hadirkan Kesetaraan Pendidikan dan Siapkan Generasi Emas 2045
-
Batam1 hari ago
Amsakar Uji Coba Rumah Pompa Jodoh: Efektif Atasi Banjir, Dalam Tempo 15 Menit Debit Air Langsung Turun
-
Headline3 hari ago
Wagub Nyanyang Tekankan Pentingnya Optimalisasi Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun (BBK)
-
Tanjungpinang1 hari ago
Wali Kota Lis Siap Sambut Kunker PATA Indonesia Chapter bersama Politeknik Bintan Cakrawala
-
Headline3 hari ago
752 CPNS dan PPPK Kepri Resmi Terima SK di Hari Kesaktian Pancasila
-
Batam2 hari ago
Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Jalur ‘Seksi’ Penyelundupan Lintas Wilayah