Connect with us

Batam

Diberhentikan dengan Alasan Tak Jelas, Ketua RW 040 Perumahan Odessa Menuntut Keadilan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220701 wa0169
Hartanto dan Kuasa Hukum Arisal Fitra menunjukkan surat pemberhentian yang dilayangkan Lurah Belian.

Batam, Kabarbatam.com – Diberhentikan secara sepihak, Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menuntut keadilan.

Pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Lurah Belian Muhammad Farhan terhadap Hartanto selaku Ketua RW 040 Perumahan Odessa dinilai janggal oleh sebagian besar masyarakat Perumahan Odessa.

Pasalnya, pemberhentian itu terjadi setelah terealisasinya program semenisasi Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) di kawasan Perumahan Odessa.

Ketua RW 040, Hartanto mengatakan bahwa awalnya RW 040 mendapatkan program semenisasi jalan dalam bentuk PIK yang di dapat melalui Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota.

“Setelah saya mendapatkan surat PIK dari Kelurahan, kita membentuk tim Pokmas (Program Kerja Masyarakat). Seiring berjalannya waktu, Ketua Pokmas dalam hal ini RT 03 menyampaikan bahwa ada material-material dari bahan PIK yang tidak terpenuhi dari pihak pengadaan. Tetapi, semenisasi tetap berjalan dan selesai tanpa ada masalah,” ujar Hartanto kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Selanjutnya, pasca pengecekan semenisasi, Ketua Pokmas menyampaikan kembali bahwa ia ingin menuntut kekurangan material ke bagian pengadaan proyek tersebut.

“Menurut ketua Pokmas, kekurangan itu berjumlah Rp7,7 juta dan dituntut ke bagian pengadaan. Kala itu, mereka hanya memenuhi Rp2,2 juta dari keurangan tersebut,” ungkapnya.

img 20220701 wa0168

Kemudian, selang beberapa hari, Ketua RW 040 menerima telepon dari Lurah Belian dan meminta untuk bertemu secara empat mata.

“Dalam pertemuan tersebut Pak Lurah menyampaikan bahwa pihaknya telah di panggil oleh kejaksaan. Supaya kasus ini tidak menjadi bola liar dan tidak merembet kemana-mana, Lurah Belian meminta saya untuk mundur sebagai Ketua RW tanpa didasari alasan yang jelas,” bebernya.

Tak cukup sampai di situ, setelah beberapa minggu berlalu, Lurah Belian kembali memanggil Ketua RW 040 dan mendesak untuk menandatangani sebuah surat undangan yang berisikan bahwasanya Ketua RW tidak melakukan koordinasi dengan pelaksana tempat pengerjaan tanpa melibatkan RT.

“Alasan Pak Lurah terhadap saya bahwa tidak melakukan koordinasi itu bohong semua. Faktanya, saya telah mengadakan rapat pertemuan dengan warga dan RT. Tentu saya tak terima dengan pernyataan tersebut, karena sudah mencemarkan nama baik saya. Dalam program semenisasi PIK itu saya hanya memperjuangkan sebatas di Musrenbang saja, untuk selebihnya saya tidak tahu lagi,” jelasnya.

Hartanto menyampaikan, setidaknya, pihak Kelurahan jika melakukan pemberhentian harus didasari dengan surat peringatan 1,2 dan 3. Tetapi hal ini berbeda dan langsung melakukan pemecatan secara sepihak.

“Pak Lurah sempat menyampaikan, bahwa pada intinya kalau saya berhenti, beliau aman. Karena pengguna anggaran tersebut adalah Pak Lurah, kenapa saya yang harus dikorbankan. Saya hanya dilibatkan ketika mengajukan program semenisasi dalam Musrenbang, setelah saya mendapatkan proyek PIK saya tidak dilibatkan lagi,” kata Hartanto.

Pada intinya, kata Hartanto, permasalahan ini bermula dari PIK. Kalau benar-benar diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentunya ini terbuka.

“Saya berharap kembalikan nama baik saya. Karena dilingkungan warga saya sudah disangka memakan uang PIK semenisasi. Malahan uang saya sendiri terkadang yang keluar,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arisal Fitra menilai banyak kejanggalan di balik pemberhentian Ketua RW 040 Perumahan Odessa.

“Jadi pada tanggal 22 juni 2022, Rw 040 menerima surat dari Kelurahan dengan perihal pemberitahuan. Setelah kita baca dan pahami, ternyata surat pemberhentian ini sangat tidak layak dan kita duga Pak Lurah telah menyalahi wewenang sebagai Lurah melakukan pemecatan hanya keinginan sendiri. Alasannya pun, kami nilai tidak masuk akal dan tidak diatur dalam Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Arisal Fitra menjelaskan, kejanggalan itu semakin terlihat, dengan adanya penggunaan atau penerapan Undang-Undang yang dinilai salah untuk memberhentikan RW 040 tersebut.

“Di sini, undang-undang yang digunakan Pak Lurah adalah peraturan UU No 22 Tahun 2022. Yang kita pahami bersama, bahwa peraturan Perwako ini untuk mengatur administrasi tentang pemerintahan di Kota Batam diatur dalam UU No 22 tahun 2020. Jadi sangat tidak cocok UU yabg diterapkan oleh Lurah,” cetusnya.

Sementara itu, kata Arisal, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2020 sudah diatur bahwa berhentinya seorang RW telah dituangkan dalam Pasal 29 Ayat 4.

“Kalau kita melihat lagi, RW kita itu tidak melanggar Pasal tersebut. Dan bila kita kaitkan kembali dengan alasan-alasan pemberhentian itu sangatlah tidak cocok. Oleh karena itu, kita melihat dari sisi kacamata hukum perlu kita pertanyakan, apa maksudnya Lurah tersebut,” tegasnya.

“Kita berharap, Pak Lurah dapat memberikan contoh tentang pemahaman hukum dan penerapan hukum yang baik dimata masyarakat. Karena ini telah menyangkut masyarakat banyak,” sambungnya.

Diketahui, selang 2 hari pasca diterbitkannya surat pemberhentian pada 24 Juni 2022, telah diterbitkan kembali surat Plt yang secara langsung posisi RW 040 digantikan oleh Sekretaris Lurah (Seklur).

“Intinya, dalam masalah ini, kita harus pahami bahwa negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan hati nurani kita,” pungkasnya.

Wartawan telah berupaya mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Lurah Belian Muhammad Farhan namun pihaktnya enggan memberikan komentar. (Atok)

Advertisement

Trending