Connect with us

Batam

Diduga Ilegal, DPRD Kepri Minta Aparat Tindak Aktivitas Galangan Kapal di Teluk Lengung Kabil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210429 wa0011
Anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin.

Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas galangan kapal yang dikelola oleh PT Jagar Prima Nusantara (JPN) berlokasi di RT 02/RW 22, Teluk Lengung, Kelurahan Kabil  mematik perhatian dari tokoh masyarakat Kabil, sekaligus anggota DPRD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin.

Meski tak berizin, industri galangan ini bisa beroperasi membuat kapal, dan bebas dari pantauan serta pengawasan dari otoritas terkait. Terlebih beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Fraksi PKS Wahyu Wahyudin, mengatakan bahwa peruntukan wilayah di kawasan tersebut bukan untuk galangan kapal. Keberadaan industri shipyard di Teluk Lengung itu, dinilai oleh Wahyu Wahyudin menyalahi aturan.

“Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini BP Batam harus lebih tegas, sudah jelas KSOP tidak memberikan izin berarti itu ilegal, dan menyalahi aturan” ujar Wahyu Wahyudin, Kamis (29/4/2021).

Menurut Wahyu, lokasi galangan kapal tersebut masuk dalam kawasan kampung tua yang dikelilingi hutan bakau. Tentu hal itu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas galangan kapal, apalagi lokasinya tak jauh dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam.

“Yang kita khawatirkan, ketika mereka melakukan aktivitas debu-debu dari sisa pengerjakan kapal yang dihasilkan dari aktivitas tersebut masuk ke dalam waduk penyimpanan air minum kita,” ungkap Wahyu.

Lanjut, Wahyu menyampaikan, di lokasi tersebut merupakan daerah hutan lindung dan hanya untuk kawasan hutan bakau, bukan untuk galangan kapal.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan. Harus ditelusuri, siapa yang memberikan izin aktivitas galangan kapal tersebut, bila tidak ada izin, berarti itu ilegal. Harus ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, pihaknya berharap, penegak hukum dapat secepat mungkin turun melakukan tindakan.

“Paling tidak Polsek Nongsa, Babinsa dan instansi lainnya harus mengambil tindakan,” tambahnya.

Kemudian, unsur perangkat RT/RW Teluk Lengung harus terlibat aktif mencari tahu kegiatan di galangan kapal tersebut dan belum tentu masyarakat disana bekerja di perusahaan itu.

“Kalau pun membuka galangan kapal jangan disitu, di tempat lain kan bisa sesuai RTRW. Sebelumnya, memang tidak ada informasi ke kita bahwa ada galangan kapal dan permintaan tata ruang dilokasi tersebut. Daerah Teluk Lengung bukan untuk galangan kapal, karena bila hal itu dilakukan maka pencemaran lingkungan pasti terjadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas KSOP Batam, Aina Solmidas mengungkapkan, lokasi galangan kapal di Teluk Lengung yang dikelola oleh PT Jagar Prima Nusantara (JPN) tidaK berizin.

“Galangan kapal itu tidak ada izinnya, karena izin galangan kapal itu kan dari pemerintah pusat, setelah kita cek tidak ada menemukan nama perusahaan itu untuk melakukan aktivitas galangan kapal di sana,” ujarnya.

Lanjut, Aina menyampaikan, karena tidak mengantongi izin, bahwa apabila nantinya PT JPN ingin mengurus sertifikat kapal atau segala macamnya mengenai aktivitas galangan kapal di sana, pihaknya tidak akan melayani segala bentuk perizinan yang diajukan.

“Jadi sanksinya seperti itu, pengurusan dalam bentuk apapun nanti yang diajukan oleh perusahaan itu tidak akan kita layani,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT JPN enggan berkomentar saat dikonfirmasi. (Atok)

Advertisement

Trending