Connect with us

Batam

Diduga Menipu Kliennya, Oknum Pengacara Batam Dilaporkan ke Polresta Barelang

Published

on

img 20221103 wa0204
Diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kliennya, Firma Hukum Brother & Groups melaporkan seorang oknum pengacara Batam berinisial PSR ke Polresta Barelang.

Batam, Kabarbatam.com – Diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kliennya, Firma Hukum Brother & Groups melaporkan seorang oknum pengacara Batam berinisial PSR ke Polresta Barelang.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada saat korban bernama Hui Lie meminta jasa kepada oknum pengacara berinisial PSR untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perihal harta gono-gini.

“Namun, apa yang diinginkan oleh klien kami Hui Lie tidak pernah dijalankan oleh saudara PSR. Padahal, klien kami telah memberikan sejumlah uang jasa terhadap oknum tersebut,” ujar Kuasa Hukum Bayu Syahputra, S.H saat menggelar konferensi pers dibilang Batam Center, Kamis (3/11/2022).

Bayu Syahputra menjelaskan, bulan Agustus 2021 lalu, korban Hui Lie meminta pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada oknum pengacara berinisial PSR dengan uang pengurusannya senilai Rp10 juta.

Tak hanya itu, korban Hui Lie juga pernah meminta bantuan kepada oknum PSR untuk pengurusan kasus tanah orang tuanya dengan dana pengurusannya senilai Rp20 juta.

“Seiring berjalannya waktu, klien kami Hui Lie meminta bantuan kepada temannya untuk mengecek IMB yang telah diamanatkan kepada oknum PSR. Namun, ternyata belum diurusnya sama sekali,” ungkap Bayu.

Kemudian, terkait perihal harta gono-gini, pada bulan maret 2022 Hui Lie menghubungi oknum pengacara berinisial PSR untuk menanyakan permasalahan suaminya yang berani menikah tanpa menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

“Klien kami Hui Lie disarankan oleh PSR untuk menggugat perihal harta gono-gini. Setelah mendengarkan pendapat hukum dari PSR, Hui Lie menyetujui perihal harta gono-gini tersebut dengan kesepakatan memberikan uang sebesar Rp 40 juta sebagaimana yang diminta oleh PSR guna pengurusan perkara harta gono-gini di Pengadilan Negeri Pelalawan,” bebernya.

Seiring berjalannya waktu, Hui Lie menanyakan perihal gugatan harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun, setelah dicek ternyata perkara tersebut belum di daftarkan sama sekali.

“Klien kami Hui Lie ini, sering mempertanyakan perihal perkara harta gono-gini maupun perkara orang tuanya tetapi PSR selalu menghindar,” tutur Bayu.

Tak hanya itu, kata Bayu, setiap kali klienya meminta dikembalikan uang perkara yang tidak jalan sama sekali, oknum pengacara PSR selalu menolak bahkan sampai terjadi penghinaan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

“Kata-kata kurang pantas juga pernah disampaikan oleh PSR kepada klien kami Hui Lie, saat ia meminta dikembalikan uang perkara yang telah diberikan kepada PSR karena perkara tersebut tidak dijalankan sama sekali,” jelasnya.

Perihal dugaan penipuan dan penggelapan ini, Firma Hukum Brother & Groups secara resmi melaporkan oknum pengacara berinisial PSR ke Polresta Barelang.

Tak hanya melapor ke Polresta Barelang, Firma Hukum Brother & Groups juga membuat pengaduan terkait pelanggaran kode etik Advokat kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk segera dapat di tindaklanjuti.

“Pada intinya klien kami tidak meminta yang aneh-aneh, kalau memang uang itu dikembalikan tentu kami terima. Tetapi kalau tidak, kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali kepada orang lain. Karena hal ini tentu merusak citra pengacara dan saya tegaskan perbuatan seperti ini hanyalah seorang oknum bukan semua pengacara,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending