Connect with us

Batam

Diiming-Iming Lewat Jalur Resmi, 22 Calon TKI Malah Diberangkatkan ke Malaysia melalui Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220120 wa0026
Sebanyak 22 TKI ilegal dan 2 pelaku diamankan jajaran Polairud Polda Kepri, di Pulau Judah dan Pasai, Moro, Karimun, pada Senin (17/1/2022) kemarin.

Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 22 TKI ilegal dan 2 pelaku diamankan jajaran Polairud Polda Kepri, di Pulau Judah dan Pasai, Moro, Karimun, pada Senin (17/1/2022) kemarin.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial i Bin Jafar, dan R bin Muhammad. Kedua pelaku merupakan pengumpul TKI ilegal di Kepri.

Kasubditgakum Polairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penangkapan berawal daru informasi masyarakat, bahwa ada tempat penampungan TKI ilegal di Pulau Judah dan Pasai.

“Saat kapal patroli mendatangi TKP di Pulau Judah, ditemukan sebuah rumah kosong milik pelaku i, dan saat diperiksa ada 11 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Nanang, Kamis (20/1/2022).

Lanjut Nanang, setelah melakukan pengembangan, tim patroli mendapat petunjuk bahwa masih ada lagi tempat penampungan TKI ilegal di Pulau Pasai.

“Kami menemukan tempat penampungan di rumah pelaku R, namun tidak ada calon TKI Ilegal. Tapi, kami menemukan kapal speedboat fiber yang digunakan untuk membawa TKI ilegal ke Malaysia,” ujarnya.

Nanang menuturkan, selang beberapa hari, tim mendapat kabar bahwa di rumah R telah berangkat TKI Ilegal dari pelabuhan tikus Sagulung menuji Pulau Pasai.

“Kami menemukan 4 calon TKI ilegal yang disembunyikan dalam hutan di daerah Sagulung Batam,” ungkap Nanang.

Saat pengembangan, tim patroli menemukan kembali 7 calon TKI ilegal di rumah pelaku i, yang bersembunyi.

“Dari 22 orang calon TKI Ilegal, ada 11 wanita dan 11 laki-laki,” kata Nanang.

Modus operandi pelaku yakni meyakinkan korban, bahwa keberangkatan ke Malaysia melalui jalur resmi.

“Calon TKI ilegal didominasi dari NTT, Jawa, dan Kota Batam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4, 7 UU nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang, Pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 3 jo PAsal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(romi)

Advertisement

Trending