Connect with us

Headline

Diintai saat Transaksi, Dua Pengguna Narkoba Dicokok Polres Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44029472

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dimana keduannya ditangkap saat melakukan transkasi.
E dan RN, warga Jalan RE Martadinata kilometer 6 Kota Tanjungpinang di tangkap pada 2 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 wib. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama Jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, tim sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi Narkoba di jalan Pramuka.
“Pukul 17.00 wib kita lakukan pengintaian sesuai laporan yang kita terima dan pukul 18.00 Wib kita lakukan penangkapan” jelasnya.
Dijelaskan Ronny, terhadap kedua tersangka di lokasi kejadian kita lakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di tangan E dan saat ditanyakan siapa pemilik satu paket diduga narkotika tersebut, E mengaku barang tersebut miliknya.
“RN dan E kini berada di Mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut dan kita amankan barang bukti sabu dengan berat 0,25 gram serta 1 unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi narkoba” tutupnya
Kedua tersangka kini di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana diatas 4 tahun. (Yul)

Advertisement

Nasional

Trending