Batam
Dikabarkan Hilang, Gadis Belia di Batam Jadi Korban Pencabulan
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang pria berinisial FHR (19) setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Selasa (14/3/2023). Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan.
Diketahui, korban SA (16) adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan.
Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dan dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa SA sedang bersama FHR.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, SH mengatakan, pelaku FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi serta pihak keluarga SA yang mencarinya.

Dalam pelariannya, FHR sempat membawa SA ke kediaman orang tuanya di Kecamatan Batu Aji dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Di saat itu, FHR memanfaatkan waktu merayu SA untuk dicabuli.
“Alhamdulillah kurang 24 jam dari laporan anak meninggalkan rumah, berhasil kita temukan dengan pihak keluarganya. Sementara setelah menjalani pemeriksaan, korban SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.
Saat dimintai keterangan, FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun diinterogasi lebih mendalam, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.
“Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di Hotel Reddorzs Batuaji,” kata Kompol Christoper.
Atas perbuatannya FHR dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.
Sejauh ini, jajaran Polsek Sekupang telah berulang kali menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri.
“Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Headline12 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Batam1 hari agoAmsakar-Li Claudia Gelar Rapat Malam: Matangkan Langkah Cepat & Terukur Atasi Darurat Sampah di Batam
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Batam2 hari agoEmban Tugas Jaga NKRI, Amsakar Ikut Memberangkatkan 450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti ke Papua



