Connect with us

Batam

Dilidik KPPU RI, Kadin Batam Kawal Dugaan Kartelisasi Tiket Feri Batam-Singapura

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230707 Wa0056
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk saat memberikan keterangan kepada penyidik KPPU RI.

Batam, Kabarbatam.com -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam melaporkan dugaan kartelisasi  tiket Ferry Batam-Singapura (pulang pergi) ke Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti KPPU Kepri. Bahkan, laporan terakhir yang didapat Kadin, laporan dugaan kartelisasi itu dalam tahap penyelidikan.

Saksi-saksi sedang dimintai keterangan. Alat dan barang bukti juga sudah dikumpulkan Kanwil 1 KPPU.

Sekadar diketahui, Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam,  menyurati Kanwil 1 KPPU RI dengan nomor surat 214/KADIN-BTM/KT/VII/2023, tertanggal 3 Juli 2023.

Isi surat itu melaporkan dugaan kartelisasi tiket feri Batam-Singapura pulang pergi.

Gayung bersambut, KPPU RI langsung menindaklanjuti surat tersebut. Tak memunggu waktu lama, dalam suratnya bernomor 199/ Wil.I/S/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023, menyampaikan bahwa Kanwil 1 KPPU RI telah melakukan penyelidikan.

Tindaklanjuti itu pula telah dituangkan dalam surat nomor 09-83/DH/KPPU.Lid.L/IX/2022 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait penetapan tarif tiket ferry Batam – Singapura.

“Kadin minta agar dugaan kartelisasi tiket feri ini diusut. Mengapa, karena pengusaha tour and travel mengeluhkan mahalnya tiket Batam-Singapura (pulang pergi).

Kadin Batam berharap agar  kenaikan tiket ferry Batam-Singapura diturunkan dari Rp800. “Kami minta agar harga  tiket Batam Singapura (pulaug pergi) ditinjau ulang. Tarifnya sangat membebani pelaku usaha,”

Awalnya, kata Jadi Rajagukguk, pihak operator tiket ferry menurunkan Rp100 ribu tiket Batam-Singapura (pulang pergi) dari Rp800 ribu menjadi Rp700 ribu.

“Usulan dari pengusaha tour and travel kalau harga Rp500 ribu masih wajar dan kompetitif. Tapi, pihak operator tak mau. Akhirnya, Kadin melaporkan dugaan kartelisasi,” ungkap Jadi.

Dampak mahalnya tiket ferry Batam-Singapura ini, kata Jadi, berimbas pada wisatawan dari Singapura ke Batam.

“Padahal, teman pengusaha tour and travel sudah menjalin kemitraan paket wisata Singapura, Batam, dan Malaysia. Mahalnya tiket Singapura-Batam atau sebaliknya Batam-Singapura (pulang pergi), otomatis wisatawan dari Singapura akan memilih ke Malaysia ketimbang Batam, karena ongkos lebih murah bisa ditempuh jalan darat,” ujar Jadi.

Sementara itu, Jadi membandingkan tiket Batam-Malaysia (pulang pergi) sekitar Rp500 ribu. Padahal, jarak tempuh Batam-Malaysia lebih jauh dan tentunya menghabiskan bahan bakar minyak (BBM) lebih banyak.

“Ini yang menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan pengusaha. Jarak tempuh Batam Singapura yang lebih dekat dibandingkan Batam Malaysia bisa lebih mahal. Ini yang mesti ditelusuri oleh KPPU, siapa yang mengatur dan mengendalikan harga tiket tersebut,” tegasnya.

Seiring dengan balasan surat Kanwil 1 KPPU RI ini, kata Jadi, Kadin Batam menunggu aksi nyata atas laporan ini apakah sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan (sidik). “Kami tunggu dan kasih waktu. Kalau tidak, Kadin akan menyurati lagi Kanwil 1 KPPU RI,” pungkas Jadi. (*)

Advertisement

Trending