Connect with us

Batam

Dinilai Melanggar Kode Etik, Kuasa Hukum Kurnia Fensury Surati Ikatan Notaris Indonesia

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 12 08 At 13.52.45

Batam, Kabarbatam.com – Permasalahan penjualan agunan secara sepihak di Bank CIMB Niaga terus bergulir. Kali ini kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul akan menyurati Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Nasrul mengatakan, surat tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris di kantor notaris Wany Thamrin.

Dijelaskannya, surat tersebut berupa aduan dan pemberitahuan kepada INI bahwasanya kantor notaris Wany Thamrin telah membuat kliennya, Kurnia Fensury mengalami kerugian satu unit rumah yang terletak di Perumahan Beverly Park No. 16 Blok I1, Batam Center, Kota Batam.

“Dalam surat tersebut, kami menjelaskan poin-poin dugaan pelanggaran kode etik yang membuat satu unit rumah milik klien saya dilelang secara sepihak kepada Juliana,” kata Nasrul, Rabu (8/11/2021).

Lanjut Nasrul, dalam surat tersebut pihaknya menuangkan 11 poin kronologis terjadinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh notaris Wany Thamrin.

“Sebagaimana dalam vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa Abdi Bakti Subakti telah terbukti secara sah bersalah dan dijatuhkan vonis selama 2,6 tahun pemjara dan dari hasil banding, Abdi dijatuhkan vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Disini sudah jelas bahwa Abdi yang telah menjual rumah ini kepada Juliana jauh sebelum waktu lelang. Hal ini sudah menyalahi aturan dan patut diduga pelaksanaan lelang hanya setingan belaka,” tegasnya.

Diharapkannya, dengan masuknya surat tersebut, INI dapat memberikan sanksi terhadap notaris Wany Thamrin atas tindakan yang telah menyebabkan kerugian kepada Kurnia Fensury.

“Kami harapkan permasalahan ini ditangani secara serius, karena permasalahan seperti ini bukan hanya terjadi terhadap kliennya, tetapi banyak masyarakat yang turut menjadi korban terkait permasalahan yang hampir sama seperti ini,” tutupnya.

Tidak hanya ditujukan kepada INI, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah Kepulauan Riau, Ketua Majelis Pengawas Pusat (MPP), Menteri Hukum dan HAM RI, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang Kota Batam, Kapolsek Batam Kota, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Batam.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan terpidana Abdi Bakti Subakti dan terdakwa Wahyudi bahwa pada 03 November 2020 Notaris Wany Thamrin melakukan lelang atas rumah dengan sertifikat HGB No. 14543 atas nama KURNIA FENSURY.

Lelang tersebut hanya diikuti oleh satu orang peserta yakni Juliana dan Juliana jugalah yang menjadi pemenang lelang tersebut dengan harga sebesar Rp 369 juta. Sesuai Kutipan risalah lelang No : 010/03/PL.II.15/20, tanggal 03 November 2020 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2021.

Selanjutnya, terpidana Abdi Bakti Subakti pada 15 September 2020 (jauh sebelum dilakukan lelang) telah meminta tolong kepada PT Mandala Bersama Sukses (MBS) untuk membantu melakukan penjualan terhadap rumah yang beralamat di Komplek Beverly extension Blok I1 No.16 Batam Centre, Kota Batam.

Lalu, pada 21 Oktober 2020 (sebelum dilakukan lelang) terjadi kesepakatan antara terpidana Abdi Bakti Subakti dengan Juliana dengan perantara jual beli PT MBS dengan harga Rp 570 juta sehingga lelang yang terjadi pada tanggal 03 November 2020 tersebut adalah setingan belaka.

Selanjutnya, dari hasil penjualan rumah tersebut, terpidana Abdi Bakti Subakti menerima dana sebesar Rp 169 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk biaya oprasional kantor, biaya pengurusan lelang termasuk.biaya lelang kedepam dan biaya jaminan lelang di kantor notaris Wany Thamrin. (*)

Advertisement

Nasional

Trending