Connect with us

Batam

Dirpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp33 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20257024

Batam, KABARBATAM.com – Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 44 Box atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, Tim Ditpolairud Polda Kepri menghadang dan menghentikan Speed Boat para pelaku tepatnya diwilayah perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri pada hari Kamis (7/11/2019) kemarin, para pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK.

Konferensi Pers di Polda Kepri | Foto : Humas Polda Kepri


“Keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial MZ, RK dan JA sebagai ABK” kata Kombes Pol Erlangga, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta menjelaskan, upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.

Kapal yang digunakan penyeludup | Foto : Humas Polda Kepri


“Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657, ” kata Kombes Pol Benyamin.
Lanjutnya, pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp150.000.000 untuk sekali melakukan pengiriman.

Konferensi pers di Polda Kepri | Foto : Humas Polda Kepri


Atas tangkapan itu Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.
Disampaikan oleh Keapala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam Anak Agung Gede Eka Susila mengatakan, Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga | Foto : Humas Polda Kepri


“Untuk barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam” kata Agung Gede Eka.
Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar Rp33 Miliar lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).(*)

Advertisement

Trending