Connect with us

Natuna

Disdukcapil Kabupaten Natuna lmplementasikan Penerapan SIAK Terpusat

Published

on

IMG 20220419

NATUNA, Kabarbatam.com – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan terbaru yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat.

Dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan penerapan SIAK Terpusat di daerah.

Dirinya mengatakan dalam rangka mensosialisasikan penerapan SIAK Terpusat, pihaknya telah menyampaikannya melalui berbagai sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan juga lewat media massa.

“Hal ini bertujuan mengoptimalkan penyampaian informasi publik, sebagai bentuk pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik,” ucap Ilham Kauli, Jumat (25/3/2022).

Tujuan dari SIAK Terpusat ini yaitu untuk menuju Single Identity Numbers (Nomor Identitas Tunggal), agar NIK menjadi basis berbagai aspek pelayanan di Indonesia, guna menjamin akurasi data, mengintegrasikan data dengan berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Kemudian juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan, membangun big data (data besar) serta keamanan data,” lanjut Ilham.

Dalam rangka menuju SIAK Terpusat, Pemerintah Pusat sudah menerapkan SIAK Terpusat ini sejak tahun 2021 di 58 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.

“Rencananya tahun 2022 seluruh daerah di Indonesia harus sudah menerapkan SIAK Terpusat,” ujarnya.

Untuk di Kabupaten Natuna sendiri, rencananya SIAK Terpusat sudah mulai di implementasikan penerapannya oleh Disdukcapil pada tanggal 24 Maret 2022 kemarin. (Ifn)

Advertisement

Trending