Connect with us

Lingga

Disdukcapil Lingga Serahkan Akta Perkawinan Pada Pasangan Pengantin Gereja Pantekosta

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117256704

Lingga, KABARBATAM.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga laksanakan penetapan atau pengukuhan dan penyerahan akte perkawinan pada pasangan pengantin yang melaksanakan perkawinan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) jemaat Filadelpia, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kamis (16/7/2020)

Kepala Disduk Capil Lingga, Syamsudi melalui Kabid Pencatatan Sipil, Agus Hardianto mengatakan, kegiatan penetapan/pengukuhan Pencatatan Perkawinan ini, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama, antara Disduk Capil Kabupaten Lingga dengan Rumah Ibadah, pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.

“Pada pelaksanaannya penetapan atau pengukuhan pada pasangan pengantin ini, kita juga langsung menrbitkan dan serahkan akta perkawinannya,” kata Agus.

Lebih lanjut kata Agus, hal tersebut dilaksanakan guna memberikan kemudahan pada pasangan pengantin non muslim dalam memilki akte perkawinan yang sah menurut agama dan negara. adapun dokumen yang diserahkan terhadap pasangan pengantin, adalah akta perkawinan, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

“Pada intinya kita dari Disduk Capil ingin memudahkan masyarakat non muslim dalam mengurus dan memiliki akta perkawinan, sehingga perkawinan mereka sah di mata agama maupun negara,” tutupnya.

Pada penyerahan Akta perkawinan ini, juga dihadiri dan di saksikan oleh Kasi Perkawinan, Kasi Kelahiran dan Kasi Inovasi serta Staff Disdukcapil Kabupaten Lingga dan pemuka agama Gereja Pantekosta.

Advertisement

Trending