Headline
Distribusi Pasokan BBM Alami Keterlambatan, Ini kata Dirut Perusda Karimun
Karimun, Kabarbatam.com – Distribusi pasokan BBM jenis premium dan pertamax di SPBU Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengalami keterlambatan.
Dirut Perusda Karimun, Devanan Syam selaku pengelola SPBU Poros, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Devanan mengatakan, kerusakan pada kapal tugboat pengangkut pasokan BBM dari depo Pertamina di Tanjung Uban, Bintan, ke Karimun menjadi penyebab keterlambatan tersebut.
“Kapal tugboat yang mengangkut BBM ke SPBU poros rusak,” ujar Devanan kepada Kabarbatam.com, Selasa (23/2/2021) pagi.
Kemudian, Dirut Perusda ini menyebut pihaknya telah menerima informasi bahwa kapal tersebut baru saja selesai perbaikan.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan pendistribusian pasokan BBM ke Karimun kembali dilakukan.
Pasalnya, kata dia, pendistribusian itu tergantung dari berapa lama antrian kapal pengangkut BBM di Depo Pertamina Tanjung Uban, Bintan.
“Kita lihat antriannya, saat ini loading sudah selesai, tinggal menunggu surat izin berlayar saja dari Tanjung Uban, Bintan ke Karimun,” ucap Devanan.(Yogi)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial19 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial1 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam14 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka