Headline
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kok Meng akan Bangun Resort di Tanjungpiayu
Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri tahun 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan pihak swasta bernama Kok Meng sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9/2019). Penyidik KPK, menurut Febri, menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap penerbitan perda RZWP3K di Kepri tahun 2019.
“Sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kok Meng), pihak swasta sebagai tersangka,” ungkap Febri kepada Kabarbatam.com. Tersangka Kok Meng disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf batau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Kok Meng dalam perkara ini, yakni KMN (Kok Meng) dengan bantuan Abu Bakar (tersangka) mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu Batam, sebanyak tiga kali.
Izin tersebut, masing-masing diajukan pada; (1). Oktober 2018 untuk rencanaproyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hekatre. (2). April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 5 Ha, dan (3). Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Ha.
“Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebutkemudian diakal-akali oleh tersangka agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi dua wilayah,” ungkapnya.
Ketiga izin tersebut, sambung Febri, telah terbit dengan luas total 16,4 hektare. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kok Meng bersama Abu Bakar memberikan uang pada tersangka NBA, EDS, dan BUH sejumlah; pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000, dan pada bulan Juli 2019 sebesar SGD6.000. (aan)







-
Headline21 jam ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam3 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam3 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam21 jam ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam2 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam1 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga
-
Bintan10 jam ago
BREAKING NEWS: Karam di Perairan Berakit, 30 Orang ABK KM Pasifik Memori II Berhasil Dievakuasi Bakamla RI