Connect with us

Headline

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kok Meng akan Bangun Resort di Tanjungpiayu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Flat Line Modern Concept Under Construction

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri tahun 2019. Dalam kasus ini, KPK menetapkan pihak swasta bernama Kok Meng sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9/2019). Penyidik KPK, menurut Febri, menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap penerbitan perda RZWP3K di Kepri tahun 2019.
“Sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kok Meng), pihak swasta sebagai tersangka,” ungkap Febri kepada Kabarbatam.com. Tersangka Kok Meng disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf batau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Kok Meng dalam perkara ini, yakni KMN (Kok Meng) dengan bantuan Abu Bakar (tersangka) mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu Batam, sebanyak tiga kali.
Izin tersebut, masing-masing diajukan pada; (1). Oktober 2018 untuk rencanaproyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hekatre. (2). April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 5 Ha, dan (3). Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Ha.
“Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebutkemudian diakal-akali oleh tersangka agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi dua wilayah,” ungkapnya.
Ketiga izin tersebut, sambung Febri, telah terbit dengan luas total 16,4 hektare. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kok Meng bersama Abu Bakar memberikan uang pada tersangka NBA, EDS, dan BUH sejumlah; pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000, dan pada bulan Juli 2019 sebesar SGD6.000. (aan)

Advertisement

Trending