BP Batam
Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Dilengkapi Surat Karantina
Batam, Kabarbatam.com – Pada Jumat (5/11/2021) malam, lima anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.
Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB akibat dokumen pendukung yang tidak lengkap berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar).
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, dalam kesempatan terpisah mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.
Kurniawan kemudian menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.
Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan. (*)
Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:
1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.(rud)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan