Connect with us

Batam

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundup PMI Ilegal, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220729 wa0084

Batam, Kabarbatam.com – Wilayah Provinsi Kepulaun Riau, hingga kini masih menjadi primadona untuk aktivitas penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Baru-baru ini, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau, kembali mengagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui perairan Kota Batam.

Diketahui, upaya penyelundup calon PMI ilegal ini sudah dua kali dilakukan. Beruntung, Ditpolairud Polda Kepri dengan sigap berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, petugas Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan
menyelamatkan puluhan calon PMI ilegal.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut. Petugas meringkus tersangka MT pada Kamis, 28 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB, di Tanjung Riau, Batam yang diduga akan mengirim PMI ilegal dari Perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam menuju Negara Malaysia,” ujar Kombes Pol Boy Herlambang, Jum’at (29/7/2022).

Boy Herlambang menjelaskan, dalam kasus ini dua orang tersangka masih dalam pengejaran polisi lantaran diduga turut terlibat aksi penyelundupan tersebut.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban.

Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menyampaikan bahwa dihari yang sama, pihaknya juga berhasil meringkus 7 orang tersangka penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia yang diketahui berbeda jaringan.

Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.

“Pada kasus berikutnya, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P yang seluruhnya warga Kepri dan diketahui memainkan peran berbeda. Selainitu, tersangka juga mengakui meminta uang sebesar Rp 4 juta, kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia,” tuturnya.

Lanjut Darsono menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka masih sama pada pengungkapan sebelumnya. Para pelaku mengumpulkan puluhan orang PMI ilegal disebuah tempat penampungan sebelum disebrangkan ke Malaysia.

“Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari,” jelasnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Kepri secara tegas menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri.

“Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yg resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending